Berita
MUI Minta Masyarakat Tak Kembangkan Narasi Berlebihan Soal Status Kehalalan Vaksin Covid-19
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. Karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal. Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19. Adapun secara hukum […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia mengingatkan masyarakat tetap tenang dan tidak mengembangkan narasi berlebihan terkait status kehalalan vaksin Covid-19. Karena dalam keadaan darurat produk tertentu dapat dipakai meski status belum halal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim mengatakan, MUI akan transparan dengan vaksin Covid-19. Adapun secara hukum syariah, kata dia, suatu produk dalam keadaan darurat tetap boleh digunakan umat Islam meski statusnya belum halal.
“Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,” katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (31/10/2020).
Dia mencontohkan ada Fatwa MUI yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) meski mengandung babi. Pembolehan itu karena alasan darurat. Hal serupa tentu dapat berlaku untuk fatwa vaksin Covid-19 jika memang ditetapkan tidak halal.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI (nonaktif) KH Ma’ruf Amin mengatakan vaksin jika belum halal tetapi darurat karena tidak ada solusi kecuali menggunakan materi tersebut maka bisa digunakan sesuai penetapan fatwa MUI.
Lukmanul Hakim mengatakan, tim audit LPPOM MUI bersama delegasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Biofarma dan unsur terkait sudah ke China pada pertengahan Oktober ini untuk melakukan audit vaksin Covid-19.
Direktur LPPOM MUI mengatakan ada tiga hal penting untuk menentukan kehalalan vaksin, yaitu terkait sumber atau bahan dalam proses produksi, perusahaan memiliki komitmen menggunakan peralatan, fasilitas serta prosedur produksi yang terjamin kehalalannya. Ketiga, ada otentikasi yang dibuktikan dengan uji laboratorium memastikan tidak ada kontaminasi kepalsuan produksi vaksin.
- POLITIK6 jam lalu
Bahlil: Pilkada 2024 Mirip Pilkades
- Jabodetabek18 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- Jabodetabek14 jam lalu
Ledakan Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit, Polisi Lakukan Penyelidikan
- POLITIK24 jam lalu
Tidak Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pramono Ucapkan Terima Kasih pada RIDO & Dharma-Kun
- Nasional22 jam lalu
Waspada Banjir Rob di 23 Titik Pesisir, BMKG Prediksi Terjadi Hingga 5 Januari 2025
- Nusantara4 jam lalu
Kunjungi Kekasihnya, Prajurit TNI Dikeroyok Pemuda Mabuk
- Multimedia1 jam lalu
FOTO: Festival Puisi Esai 2
- Olahraga16 jam lalu
Indonesia Pimpin Grup B ASEAN Cup 2024 Usai Imbang Lawan Laos