Berita
Maksimal 25 Persen, Pemprov DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. “Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengizinkan warga menggelar pesta pernikahan di hotel, gedung pertemuan, maupun aula, di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Namun demikian, pengelola gedung harus tetap mengajukan permohonan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
“Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilakan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf,” kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Namun demikian, menurut Bambang, tamu yang hadir dalam pesta pernikahan juga masih harus dibatasi. Maksimal, kata dia, 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain itu, pengelola dan penyelenggara pesta pernikahan juga perlu menyertakan proposal protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya akan mengkaji penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Simulasi resepsi pernikahan ini ditujukan untuk membangkitkan perekonomian penyedia jasa layanan pernikahan. Simulasi resepsi pernikahan saat itu dilakukan di Sasana Kriya Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Simulasi resepsi pernikahan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Pada pelaksanaan simulasi resepsi pernikahan ini, penyedia jasa resepsi pernikahan memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Resepsi pernikahan sempat dilarang selama PSBB transisi di Jakarta lantaran menimbulkan kerumunan.
Warga hanya boleh melangsungkan akad maupun pemberkatan pernikahan dengan dihadiri maksimal 30 orang.
-
NASIONAL12/08/2026 14:00 WIBMabes TNI Bantah Ambil Alih Keamanan
-
NUSANTARA12/08/2026 15:15 WIBTak Nikmati Keuntungan, Enam Terdakwa Kasus Tanjung Perak Minta Dibebaskan
-
NUSANTARA12/08/2026 08:30 WIBDana Desa Belum Beres, Massa Bakar Kantor Pemerintah
-
JABODETABEK12/08/2026 12:30 WIBPolisi Bekasi Tangkap Debt Collector Brutal
-
JABODETABEK12/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Polda Metro Jaya Buka 08.00–14.00
-
NUSANTARA12/08/2026 07:30 WIBPanik Diteriaki Korban, Maling Apes Terpental dan Tewas di Tempat
-
POLITIK12/08/2026 07:00 WIBWartawan Disemprot, Benny Harman Kini Minta Maaf
-
JABODETABEK12/08/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah Hari Ini

















