Berita
Usai Ditandatangani Jokowi, Puan: UU Cipta Kerja Masih Perlu Perhatian DPR
AKTUALITAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, menuturkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan perhatian DPR RI. Kendati telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Puan mengatakan, UU Cipta Kerja membutuhkan peraturan turunan. Penyusunannya perlu perhatian dari seluruh komisi terkait di DPR RI. “Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR, Puan Maharani, menuturkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan perhatian DPR RI. Kendati telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Puan mengatakan, UU Cipta Kerja membutuhkan peraturan turunan. Penyusunannya perlu perhatian dari seluruh komisi terkait di DPR RI.
“Implementasi dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait,” kata Puan dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Puan mengatakan, momentum ini saat yang tepat untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Serta memastikan bahwa Omnibus Law itu untuk membangun ekonomi nasional.
“Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” kata politikus PDIP ini.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan dan diundangkan. Meski mendapatkan respon penolakan di masyarakat.
Namun, untuk implementasi UU Cipta Kerja masih perlu pengaturan turunan. Presiden Jokowi perlu menerbitkan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
NUSANTARA29/09/2025 06:30 WIB
Hari Kesaktian Pancasila 2025, Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
NASIONAL29/09/2025 12:00 WIB
Kartu Pers Wartawan CNN Dicabut Mendadak, Ada Apa dengan Pertanyaan Program MBG?
-
POLITIK29/09/2025 11:00 WIB
Dualisme Kepemimpinan PPP Usai Muktamar X Dinilai Cerminkan Krisis Internal Serius
-
EKBIS29/09/2025 11:15 WIB
Harga Emas Antam 29 September 2025 Melambung Tinggi, Sentuh Rp 2.198.000 per Gram
-
NUSANTARA29/09/2025 12:15 WIB
Banjir Parigi Moutong Rendam 3 Kelurahan dan 1 Desa, 51 KK Terdampak
-
EKBIS29/09/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Hari Ini Turun: Beras Medium Rp13.565/kg, Cabai Rawit Rp46.153/kg