Berita
Salah Berikan Nomor Surat Suara, Tiga TPS di Kota Surabaya Gelar PSU
AKTUALITAS.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Soeparyitno mengatakan, PSU kali ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Hal itu mengingat, pemungutan suara pilkada […]
AKTUALITAS.ID – Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Soeparyitno mengatakan, PSU kali ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Hal itu mengingat, pemungutan suara pilkada pada Rabu (9/12), ada salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.
“Sesuai regulasi yang ada, pemberian nomor ini terlepas tujuannya baik dalam rangka memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi tidak bisa dibenarkan, sehingga terbitlah rekomendasi Bawaslu,” katanya di Kota Surabaya, Ahad.
Untuk itu, pihaknya berharap angka partisipasi di TPS 46 tetap tinggi seperti sebelumnya. Soeparyitno mengatakan, jika melihat kondisi riil pada Ahad, warga tetap antusias menggunakan hak pilihnya “PSU ini juga dipantau Bawaslu Surabaya dan Jatim,” katanya.
Mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Surabaya lainnya, yakni PSU di TPS 39 Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, menurut Soeprayitno, KPU belum melayangkan surat balasan resmi ke Bawaslu Surabaya.
Sebagaimana rapat KPU Surabaya, pihaknya akan mengirim surat balasan dan kajian berdasarkan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya Peraturan PKP tentang pemungutan suara, dimana rekomendasi Bawaslu sudah lewat atau lebih dua hari sejak dilaksanakan pemungutan suara.
“Kita sampaikan ke Bawaslu, mungkinkahKPU menindaklanjuti rekomendasi PSU itu, sementara batas waktu diterbitkannya rekomendasi itu sudah melebihi waktu,” kata Soeparyitno.
Pada prinsipnya, lanjut dia, KPU Surabaya siap mengikuti regulasi yang ada terkait pungut, hitung dan rekap suara Pilkada Surabaya.
Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karangpilang, Rohim mengaku, ada unsur ketidaksengajaan dilakukan oleh petugas KPPS dengan memberikan tanda nomor di surat suara.
“Unsur ketidaksengajaan dia dan ketidaktahuan dia menandai nomor 1 sampai 100 misalnya dan itu karena di surat suara itu rangkap, sehingga spontan dia menulis itu. Jadi tidak ada unsur lain selain ketidaksengajaan,” kata Rohim.
Rohim menambahkan saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, setidaknya ada 216 warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 452 daftar pemilih tetap (DPT).
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
-
FOTO22/04/2026 14:38 WIBMomentum Hari Kartini, Maxim Berikan Voucher BBM Gratis kepada Pengemudi Perempuan

















