Berita
Pemkab Sumedang Imbau Pengelola Tempat Wisata Tak Beroperasi Saat Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, pasien terkonfirmasi virus Corona saat ini berjumlah 109 orang.
“Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang menunjukkan peningkatan kasus positif COVID-19 terus bertambah, dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan dan atau memutus rantai perkembangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang,” kata Dony melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada segenap pengelola tempat wisata termasuk rumah makan atau restoran, mini market dan supermarket, untuk membatasi waktu operasionalnya.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang Nomor : 443/7474/Eko, yang diterbitkan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, tentang himbauan pembatasan waktu operasi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.
“Tempat-tempat wisata dihimbau tidak beroperasi/tutup, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021,” ucap Dony.
Lanjut Dony, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 membatasi jam operasi untuk rumah makan, supermarket, dan mini market, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
-
PAPUA TENGAH14/05/2026 16:00 WIBTimika Jadi Tuan Rumah Perdana Miss Bintang Indonesia Papua Tengah & Maluku
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah

















