Berita
Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU akan Gelar Pleno Sikapi Keputusan DKPP
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan. “Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno,” tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021). Evi menambahkan, pleno […]
AKTUALITAS.ID – Ketua KPU RI Arief Budiman disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting, mengatakan akan mempelajari dahulu putusan tersebut untuk diplenokan.
“Kami masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari dan kemudian akan melaksanakan rapat pleno,” tulis Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/1/2021).
Evi menambahkan, pleno akan memutuskan apakah vonis dari Sidang DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman dapat dilaksanakan atau sebaliknya.
“Pleno untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP,” jelas Evi.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Sanksi tegas ini tercatat dalam sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Rabu 13 Januari 2021.
Menurut Anggota Majelis DKPP Didik Supriyanto, Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sebab Arief diketahui mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian tersebut.
“Seharusnya Teradu dapat menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat,” kata Didik dalam pertimbangan putusan.
Didik menilai, sikap Arief dinilai tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu, Arief juga dinilai menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatannya yang melekat di ruang publik.
“Teradu melanggar Pasal 14 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan d jo Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Didik.
-
FOTO27/02/2026 05:34 WIBFOTO: KWP Gandeng DPR dan BUMN Beri Santunan Anak Yatim
-
EKBIS27/02/2026 13:46 WIBBuka Cabang di Surabaya, Nellava Bullion Perkuat Pasar Investasi Logam Mulia Jawa Timur
-
OLAHRAGA27/02/2026 10:30 WIBJelang All England 2026, Alwi Farhan dkk Mulai Berlatih di Inggris
-
NUSANTARA27/02/2026 10:00 WIBAnggota KKB Natan Matuan Diserahkan ke Kejari Wamena
-
NUSANTARA27/02/2026 06:30 WIBLontarkan Api Pijar 300 Meter, Gunung Ili Lewotolok Meletus
-
DUNIA27/02/2026 07:00 WIBMelania Trump Bakal Pimpin Sidang DK PBB
-
NASIONAL27/02/2026 09:00 WIBPengejaran Bandar Narkoba Koko Erwin Diambil Alih Bareskrim Polri
-
JABODETABEK27/02/2026 19:30 WIBKejati DKI Geledah Office 88 Kokas Terkait Korupsi PLTU Suralaya

















