Berita
TP3 Minta Jokowi BertanggunG Jawab Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu. Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Sebagai pemimpin pemerintahan, […]
AKTUALITAS.ID – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) meminta Presiden Joko Widodo bertanggung jawab dalam kasus penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq Shihab oleh polisi pada 7 Desember 2020 lalu.
Anggota TP3 Marwan Batubara menilai pengusutan kasus penembakan enam laskar merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum sebab mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai pemimpin pemerintahan, TP3 meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas tindakan sewenang-wenang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Marwan dalam jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Marwan menuturkan penembakan yang mengakibatkan tewasnya enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab adalah pembunuhan dan pembantaian terencana. Menurut dia, tindakan aparat kepolisian dalam insiden itu telah melampaui batas dan di luar kewenangan alias extrajudicial killing.
TP3 juga menolak kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM. Marwan mengatakan penembakan enam laskar telah masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Ia menerangkan kesimpulan itu berdasarkan upaya sistematis dan terencana oleh aparat kepolisian, mulai dari pengintaian, penggalangan opini, penyerangan sistemik, penganiayaan, hingga penghilangan paksa.
“Sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan bentuk kejahatan kemanusiaan alias crime against humanity,” kata Marwan.
Lebih lanjut Marwan mengatakan kasus tersebut telah melanggar statuta Roma dan Convention against torture and other cruel, inhuman or degrading treatment ke punishment (hukuman) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Oleh karenanya, menurut dia, proses hukum peristiwa itu harus dilakukan melalui pengadilan HAM sesuai UU Nomor 27 tahun 2000.
Sejumlah petinggi KAMI dan Partai Umat turut hadir dalam jumpa pers TP3. Mereka mulai dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Neno Warisman, jurnalis Edy Mulyadi, hingga pakar hukum Refly Harun.
Presiden Jokowi telah menerima hasil investigasi Komnas HAM terkait kematian enam orang laskar FPI.
Jokowi langsung menugaskan aparat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan kepada masyarakat.
“Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (14/1).
-
NASIONAL20/04/2026 21:00 WIBPanglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
-
PAPUA TENGAH20/04/2026 16:30 WIBWapres Gibran di Mimika, Warga Tumpah Ruah di Depan Toko Meriah
-
RIAU20/04/2026 16:00 WIBKecelakaan di Tol Permai, Polisi Sebut Satu Korban Meninggal Dunia
-
EKBIS20/04/2026 18:00 WIBHadapi Elnino Nino, Mentan Alokasikan Rp5 Triliun Untuk Irigasi dan Benih
-
OTOTEK20/04/2026 17:00 WIBDibanderol Rp686 Juta Nissan Xterra Siap Mengaspal
-
NUSANTARA20/04/2026 23:00 WIBDua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil Berhasil Ditangkap
-
NASIONAL20/04/2026 18:30 WIBMasyarakat Dihimbau Laporkan Kejahatan Terkait Haji Lewat Hotline
-
DUNIA20/04/2026 19:00 WIBKorut Uji Coba Luncurkan Lima Rudal Balistik Taktis

















