Berita
Anies Kembali Perpanjang PSBB Jakarta Sampai 8 Februari 2021
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama dua pekan. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta selama dua pekan. PSBB Jakarta diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Keputusan perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken per 22 Januari lalu.
“Menetapkan perpanjangan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” demikian bunyi ketetapan Kepgub tersebut.
Perpanjangan PSBB DKI dengan demikian mengikuti keputusan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
PSBB DKI mengatur soal pembatasan mobilitas masyarakat seiring lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah Provinsi DKI misalnya, menetapkan kebijakan 75 persen bekerja dari rumah bagi karyawan kantor di Ibu Kota.
Pemprov DKI juga memutuskan pembelajaran secara daring atau dari rumah bagi semua siswa mulai tingkat dasar hingga menengah.
Lihat juga: Anies: Jakarta Sudah Bersiap Sejak Covid-19 Dianggap Enteng
Pembatasan juga diberlakukan kepada tempat makan atau restoran mulai dari pengunjung dan jam operasional. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Kapasitas di tempat peribadatan dibatasi maksimal hingga 50 persen. Jumlah tersebut berlaku pula untuk kapasitas di angkutan umum atau massal.
-
JABODETABEK31/01/2026 05:30 WIBBMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Sabtu 31 Januari
-
JABODETABEK31/01/2026 07:30 WIBDaftar 29 RT yang Masih Terendam di Jakarta per 31 Januari 2026
-
POLITIK31/01/2026 07:00 WIBJokowi: Prabowo-Gibran Akan Terus Mendukung Dua Periode
-
DUNIA31/01/2026 08:00 WIBAncam Gempur Habis-habisan, Trump Beri 2 Ultimatum Keras ke Iran
-
EKBIS31/01/2026 10:30 WIBPertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftar Harga Terbaru
-
NUSANTARA31/01/2026 06:30 WIBPolres Boyolali Tangkap Perampok Sadis yang Tewaskan Bocah 6 Tahun dalam Kurang dari 24 Jam
-
POLITIK31/01/2026 14:47 WIBPartai Gema Bangsa: Ambang Batas Tinggi Hilangkan Keterwakilan Suara Pemilih
-
OASE31/01/2026 05:00 WIBBagaimana Manusia Diciptakan? Simak Tafsir Lengkap Surat Al Insan Ayat 1-4

















