Berita
Menyangkut Kejelasan Pilkada 2022 & 2023, Revisi UU Pemilu Harus Segera Dirampungkan
AKTUALITAS.ID – Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada. “Revisi UU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023 khususnya untuk pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021,” ujar Dewan […]
AKTUALITAS.ID – Revisi UU Pemilu harus segera dirampungkan untuk memberikan kepastian penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023. Sebab berkaitan dengan anggaran Pilkada.
“Revisi UU Pemilu harus segera memberikan kepastian soal pilkada 2022 dan 2023 khususnya untuk pilkada 2022 agar anggaran Pilkada di APBD karena anggaran Pilkada APBD harus sudah ketok palu pada 2021,” ujar Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (24/1).
Menurut Titi, Pilkada 2022 dan 2023 memiliki urgensi untuk digelar. Mengingat siklus pemilihan bagi daerah yang sebelumnya digelar pada 2017 dan 2018.
Pada UU Pilkada yang berlaku, Pilkada akan digelar pada 2024. Digelar serentak dengan Pilpres, serta Pileg. Titi menilai, Pilkada 2024 tidak dimungkinkan. Khawatir akan mempengaruhi kualitas dan integritas pemilihan serta potensi memicu terjadinya kekacauan teknis manajemen kepemiluan.
“Dari segi teknis dan beban serta isu, Pilkada tidak feasible atau tidak memungkinkan untuk digelar pada 2024,” jelasnya.
Namun, bila pembahasan revisi UU Pemilu tidak mengejar penyelenggaraan Pilkada 2022, Titi mengusulkan bisa digabungkan di Pilkada 2023.
“Ini salah satu pilihan. Yaitu kalau kami mengusulkan pada Februari 2023 di awal tahun, kenapa? agar tidak bersinggungan dengan persiapan pemilu 2024,” jelas Titi.
Ada juga alternatif lain agar tidak mengganggu jalannya pembahasan RUU Pemilu. Titi mengusulkan revisi terbatas pada Pasal 201 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Hanya saja, usulan ini harus ada kompromi dari DPR dan pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki argumentasi kuat Pilkada tidak bisa digelar pada 2022 dan 2023. Dia mengutip pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak menginginkan daerah dijabat bukan pejabat definitif.
“Harusnya Mendagri tidak menarik perkataannya ya bahwa tidak mau daerah dijabat bukan pejabat definitif. Sehingga kalau dengan alasan itu tidak ada argumen kuat untuk menolak Pilkada di 2022 dan 2023,” ucapnya.
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
NASIONAL15/07/2026 11:00 WIBDPR Desak Kemenhub Bangun Shelter Ojol Tiap Kecamatan
-
NUSANTARA15/07/2026 13:30 WIBTrobos Suparno: Daulat Pangan Penentu Kedaulatan Negara

















