Berita
GMNI Desak Polisi Segera Berikan Kepastian Hukum Terhadap Abu Janda
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka. Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu […]
AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri sudah memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin, 1 Februari 2021. Namun, desakan untuk memproses yang bersangkutan terus mengemuka.
Kali ini, desakan datang dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia. Sekretaris Jenderal DPP GMNI, M Ageng Dendy Setiawan, menyatakan kepolisian harus segera menangani dan memberikan kepastian hukum terhadap Abu Janda.
“Karena statement-statement dia selama ini justru bisa memecah persatuan kita,” kata Dendy melalui keterangan persnya, Rabu, (3/2/2021).
Dendy mengemukakan kepolisian selama ini punya rekam jejak panjang menangani kasus SARA dan ujaran kebencian. Namun, Dendy melihat Abu Janda terkesan belum tersentuh hukum.
“Abu Janda ini kontroversial. Tapi, kenapa dia belum pernah diproses untuk diadili?” kata Dendy.
-
POLITIK23/04/2026 06:00 WIBSahroni Tegaskan Masa Jabatan Ketum Parpol Bukan Urusan KPK
-
OLAHRAGA22/04/2026 19:00 WIBJanice Tjen Gandeng Aldila Sutjiadi di Sektor Ganda, Madrid Open 2026
-
PAPUA TENGAH23/04/2026 00:01 WIBMenembus Ombak demi Wajah Baru Keakwa
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 19:30 WIBMimika Menjemput Bola, Menambal Celah Digital
-
OTOTEK22/04/2026 21:00 WIBIoniq 3 Untuk Pasar Eropa Mulai Diperkenalkan Hyundai
-
JABODETABEK22/04/2026 17:30 WIBEmbarkasi Bekasi, Berangkatkan 445 Calon Haji Kloter Pertama
-
POLITIK22/04/2026 21:30 WIBRUU Pemilu Ditargetkan Rampung 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo
-
RIAU22/04/2026 20:00 WIBDukung Efisiensi Energi Nasional, Polda Riau Terapkan Skema Kerja Fleksibel Tanpa Ganggu Layanan Publik

















