Berita
Langgar Aturan, Inggris Cabut Izin Stasiun Televisi China CGTN
Lembaga Pengatur Penyiaran Inggris (Ofcom) mencabut izin siaran stasiun televisi pemerintah China, China Global Television Network (CGTN), karena melanggar aturan. Ofcom menyatakan yang menjadi duduk perkara adalah tanggung jawab editorial redaksi CGTN dikendalikan penuh oleh Partai Komunis China, dan bukan oleh pemegang izin yakni Star China Media Limited. Kebijakan yang diterapkan CGTN itu dinilai melanggar […]
Lembaga Pengatur Penyiaran Inggris (Ofcom) mencabut izin siaran stasiun televisi pemerintah China, China Global Television Network (CGTN), karena melanggar aturan.
Ofcom menyatakan yang menjadi duduk perkara adalah tanggung jawab editorial redaksi CGTN dikendalikan penuh oleh Partai Komunis China, dan bukan oleh pemegang izin yakni Star China Media Limited.
Kebijakan yang diterapkan CGTN itu dinilai melanggar aturan penyiaran media massa di Inggris.
“Hasil penyelidikan kami memperlihatkan izin penyiaran China Global Television Network dikuasai oleh pihak yang tidak mempunyai kendali penuh terhadap kebijakan editorial redaksi dari seluruh program mereka,” demikian isi pernyataan Ofcom, seperti dilansir Reuters, Kamis (4/2).
Lihat juga: Kapal Perang AS Lintasi Selat Taiwan Buat Kesal China
“Kami tidak bisa menyetujui permohonan untuk pengalihan izin China Global Television Network Corporation karena stasiun televisi itu sepenuhnya dikendalikan oleh Partai Komunis China, yang tidak diperbolehkan di bawah Undang-Undang penyiaran Inggris,” lanjut isi pernyataan itu.
Akibat pencabutan izin itu, Inggris akan menghapus saluran penyiaran CGTN secepatnya. Namun, Ofcom menyatakan CGTN bisa meminta banding atas keputusan itu dan boleh mengajukan permohonan izin siaran di kemudian hari.
Dilansir CNN, CGTN adalah stasiun televisi China yang disiarkan khusus dalam bahasa Inggris. Mulanya mereka bernama CCTV News yang kemudian diubah pada 2016.
Mereka mempunyai kantor pusat di Beijing, dan tiga biro internasional yang berada di Nairobi, Kenya, Washington D.C., Amerika Serikat dan London.
Pada 2019, Kementerian Hukum Amerika Serikat menggolongkan CGTN sebagai agen pemerintah asing dan bukan media massa. Di masa pemerintahan Trump, CGTN dan empat perusahaan media massa China dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah China, dan mewajibkan mereka mematuhi peraturan yang diberlakukan bagi perwakilan diplomatik negara asing dalam tingkat kedutaan besar atau konsulat.
CGTN menyatakan misi mereka adalah menyampaikan informasi kepada penduduk dunia dengan akurat dan secepatnya dengan kualitas gambar dan suara yang baik, sekaligus membangun komunikasi dan pemahaman antara China dan dunia, serta mendorong pertukaran budaya dan kerja sama yang menguntungkan antara China dan negara lain.
Diduga pencabutan izin CGTN ada kaitannya dengan perseteruan Inggris dan China dalam berbagai persoalan.
Persoalan itu menyangkut sikap Inggris terhadap kelompok pro demokrasi Hong Kong, dan menawarkan memberikan kewarganegaraan bagi penduduk Hong Kong yang ingin pindah karena tekanan China.
Atas keputusan itu, China menyatakan tidak mengakui lagi penduduk Hong Kong yang memegang paspor dwikewarganegaraan Inggris.
Selain itu, diduga hal ini ada hubungannya dengan klaim keamanan data dan persaingan bisnis dengan perusahaan teknologi China, Huawei, serta sikap keras pemerintah Inggris terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan China kepada etnis minoritas Uighur di Wilayah Otonomi Xinjiang.
Ofcom menyatakan materi siaran CGTN soal demonstrasi pro demokrasi di Hong Kong tidak berimbang karena condong memihak pemerintah China, dan tidak mengulas secara mendalam alasan yang membuat para aktivis Hong Kong menentang China.
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi

















