Berita
Polri: Eks Ketum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan
AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas […]

AKTUALITAS.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat awal ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Shabri Lubis hanya dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan dugaan melawan petugas (216 KUHP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penambahan pasal tersebut sudah dilakukan sejak penyidikan awal.
“(Shabri Lubis) Iya, 160 KUHP dari awal pasal itu sudah ada,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Namun Rusdi tak merinci alasan penyidik menambahkan jerat pasal tersebut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut terkait pasal jeratan para tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan itu.
Dalam perkara ini, setidaknya ada lima tersangka lain selain Rizieq Shihab dan Shabri Lubis yang dijerat dengan pasal penghasutan.
Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
“Enggak semua (dijerat 160 KUHP), saya enggak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ucap dia.
Adapun isi Pasal 160 KUHP ialah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Terpisah, kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Pawiro menyatakan pihaknya baru mengetahui penambahan pasal jeratan itu saat para tersangka dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap dua.
Hal tersebut pun, kata dia, menjadi salah satu alasan pihak kejaksaan dapat menahan Shabri Lubis dalam perkara ini.
“Tiba-tiba manggilnya dengan pasal 160, itu kan penghasutan. Jadi ada alasan objektif bisa menahan,” kata Sugito.
Pihaknya menyesalkan penyematan pasal baru tersebut bagi para kliennya. Menurutnya, pasal tersebut dipaksakan untuk diterapkan.
Namun dia menyatakan bakal siap menjalani proses hukum selanjutnya di persidangan.
“Mereka itu kan sekadar pelaksana biasa, tidak menghasut orang-orang untuk datang,” ujar dia.
Sebagai informasi, para tersangka di lingkaran kasus Rizieq resmi ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka bakal mendekam dibalik jeruji besi sampai 27 Februari 2021.
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
FOTO17/06/2025 22:15 WIB
FOTO: Diskusi KWP Bersama DPR Bahas RUU Penyiaran
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
RAGAM18/06/2025 01:00 WIB
Arbani Yasiz dan Raissa Ramadhani Resmi Bertunangan, Momen Manis Diunggah di Instagram
-
OTOTEK18/06/2025 00:01 WIB
Chengdu Luncurkan Uji Coba Besar-Besaran Robot Pintar di Dunia Nyata
-
EKBIS17/06/2025 23:30 WIB
Gaji ke-13 ASN Sudah Tersalurkan Rp32,8 Triliun