Berita
Jokowi Dorong Mahkamah Agung Lakukan Reformasi Peradilan Secara Modern
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo mendorong, Mahkamah Agung melakukan reformasi peradilan secara modern agar kepastian hukum bisa diperoleh masyarakat. Ini ditekankan Presiden Jokowi selepas menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual. “Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo mendorong, Mahkamah Agung melakukan reformasi peradilan secara modern agar kepastian hukum bisa diperoleh masyarakat.
Ini ditekankan Presiden Jokowi selepas menghadiri Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 secara virtual.
“Upaya-upaya untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (17/2/2021).
“Sebagai benteng keadilan, Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan,” lanjutnya.
Bila kinerja dan reputasi semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan “landmark decision” dengan menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya.
“Momentum pandemi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental,” pesannya.
Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan, menurut Presiden, sangat penting untuk membuktikan bahwa sistem peradilan di Indonesia mampu beradaptasi dengan cepat, terus berinovasi agar mampu melayani masyarakat lebih cepat dan lebih baik.
“Tapi, saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern,” ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga meminta agar meski menangani banyak perkara, kualitas putusan tidak terganggu.
“Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan. Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court,” kata Presiden.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung HM Syarifuddin dalam laporannya menyampaikan, beban perkara yang diterima MA pada 2020 adalah sebanyak 20.761 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara dari 2019 sebanyak 217.
Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 adalah sebanyak 199 perkara. Sisa perkara tersebut tercatat sebagai sisa perkara terendah sepanjang sejarah berdirinya MA sehingga rasio produktivitas memutus MA pada 2020 adalah sebesar 99,04 persen.
-
NUSANTARA15/08/2026 18:30 WIBGempa M 6,4 Simalungun Bikin Warga Medan Hingga Aceh Berhamburan Keluar Rumah
-
NASIONAL15/08/2026 19:00 WIBKemhan Beri Restu Logonya Dipasang di Kapal Haji Isam
-
RIAU15/08/2026 21:15 WIBAbrasi Ancam 1.700 Hektare Kebun Kelapa Masyarakat, Kuala Selat Jadi Titik Pamungkas Ekspedisi Merah Putih
-
DUNIA15/08/2026 21:00 WIBIran: Hormuz Tak Bisa Direbut Lewat Cuitan
-
NASIONAL15/08/2026 20:00 WIBHeboh Diiming-imingi Rp 16 Juta, Gaji Manajer Kopdes Ternyata Jauh dari Janji
-
NUSANTARA15/08/2026 22:00 WIBPejabat Inspektorat Aceh Ditangkap Dugaan Gay
-
NUSANTARA15/08/2026 23:00 WIBGempa M7,7 NTT Telan 38 Korban Jiwa
-
NASIONAL16/08/2026 06:00 WIBEddy Soeparno Puji Pidato Prabowo Soal Ekonomi Karbon

















