Berita
Seorang Oknum Satgas Ditangkap Karena Gelapkan Dana COVID-19
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali. “Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan […]

AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra, Jumat (26/3/2021).
Pelaku diduga mengelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni sekitar Rp55 juta.
“Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut,” katanya.
Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat COVID-19.
Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.
Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan COVID-19.
“Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun,” katanya.
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
POLITIK02/07/2025 04:30 WIB
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
FOTO02/07/2025 13:48 WIB
-
RAGAM01/07/2025 23:30 WIB
Musikal Petualangan Sherina Kembali! Meriahkan 25 Tahun Film Legendaris
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok