Berita
Seorang Oknum Satgas Ditangkap Karena Gelapkan Dana COVID-19
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali. “Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan.
Pasalnya, yang bersangkutan diduga terlibat kasus penggelapan dana COVID-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali.
“Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan COVID kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra, Jumat (26/3/2021).
Pelaku diduga mengelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni sekitar Rp55 juta.
“Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut,” katanya.
Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat COVID-19.
Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.
Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.
Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan COVID-19.
“Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun,” katanya.
- Multimedia7 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Nasional21 jam lalu
Komisi I DPR Cermati Usulan UU Batas Usia Akses Media Sosial
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat PDIP, Gibran Fokus Bantu Presiden Prabowo
- EkBis22 jam lalu
Sambut Nataru, 396 Mal Gelar Diskon Belanja Hingga 70 Persen
- EkBis23 jam lalu
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Selama Nataru 2025
- POLITIK19 jam lalu
Tentukan Sistem Pilkada, Kemendagri: Butuh Masukan dari DPR dan Partai Politik
- Nasional24 jam lalu
Lokasi Pra Muktamar Luar Biasa NU Dirahasiakan, Sebagian Peserta Hadir Secara Daring
- Dunia18 jam lalu
Jenderal Nuklir Rusia Tewas Terkena Bom Skuter Listrik di Moskow