Berita
Pemerintah Segera Sahkan SKB 3 Menteri soal Pasal Karet UU ITE
AKTUALITAS.ID – Pemerintah segera mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan draf aturan itu telah selesai dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Seluruh pihak telah menyepakati substansi aturan SKB 3 menteri itu. “Kita […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah segera mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan draf aturan itu telah selesai dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung. Seluruh pihak telah menyepakati substansi aturan SKB 3 menteri itu.
“Kita sedang menjadwalkan penandatanganan surat keputusan bersama ini. Setelah ditanda tangan, kita coba sosialisasi ke tiga aparat penegak hukum,” kata Sugeng dalam video yang diterima, Jumat (21/5/2021).
Namun Sugeng enggan membeberkan substansi SKB 3 Menteri UU ITE. Dia hanya menyebut SKB ini akan mengatur secara rinci penerapan pasal-pasal karet UU ITE.
Menurut dia, ada empat pasal yang bakal diatur SKB 3 Menteri UU ITE yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Sugeng pun meyakinkan bahwa SKB akan menekan potensi multitafsir pasal-pasal dalam UU ITE.
“Ini untuk menghindari adanya penafsiran yang tidak sama antara satu penegak hukum dengan penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyebut pemerintah telah mengkaji kemungkinan untuk merevisi UU ITE. Menurutnya, pemerintah akan menambah penjelasan terkait fitnah yang termuat pada Pasal 45 C.
Selain itu, pemerintah akan memperjelas sejumlah pasal yang dianggap berpotensi jadi aturan karet.
Kendati begitu Sugeng tak bisa memastikan kapan draf revisi akan diserahkan ke DPR. Dia hanya menjamin timnya terus berupaya menyelesaikan kajian terkait revisi UU ITE.
“Memang pemerintah mencoba memasukkan, tentu bersama DPR, bisa enggak ini dimasukkan dalam revisi pada saat pembahasan Prolegnas Prioritas,” tutur dia.
-
PAPUA TENGAH27/02/2026 21:43 WIBAnanias Faot Resmi Nahkodai Perbakin Mimika, Target Cetak Atlet Nasional
-
DUNIA28/02/2026 14:45 WIBKhamenei Dipindahkan Usai Israel Serang Ibu Kota Iran
-
NASIONAL28/02/2026 07:00 WIBBukan Hoaks, Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Krisis Iklim Sudah di Depan Pintu
-
NASIONAL27/02/2026 23:00 WIBKemhan Pastikan Kapal Induk untuk Misi Non-Tempur
-
EKBIS27/02/2026 22:00 WIBMau Gaji Rp10 Juta Jadi Ojol? Ini Jumlah Ordernya
-
DUNIA28/02/2026 14:30 WIBIsrael Luncurkan Serangan Pendahuluan ke Iran
-
RAGAM28/02/2026 09:30 WIBBMKG: Gerhana Bulan Total 3 Maret Terlihat di Seluruh Indonesia
-
DUNIA28/02/2026 08:00 WIBSerangan Udara Israel di Gaza Tewaskan Delapan Warga Sipil

















