Connect with us

Berita

Warga Gugat Jokowi Setop PPKM, KSP: Yakin Ditolak

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan merespons gugatan warga terhadap Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Juli lalu sebagai upaya menangani pandemi Covid-19. Menurut Ade, gugatan tersebut merupakan hak konstitusi warga apabila yang bersangkutan merasa dirugikan. Namun, kata dia, majelis hakim juga berhak memeriksa […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan merespons gugatan warga terhadap Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Juli lalu sebagai upaya menangani pandemi Covid-19.

Menurut Ade, gugatan tersebut merupakan hak konstitusi warga apabila yang bersangkutan merasa dirugikan. Namun, kata dia, majelis hakim juga berhak memeriksa urgensi dari gugatan tersebut.

“Itu kan hak konstitusi setiap warga negara, namun dalam hak konstitusi itu kan pasti akan dilihat alasan dan urgensinya. Tentu akan dilihat alasan-alasan apa orang itu mengajukan gugatan atau melaporkan tentang peristiwa hukum yang ada, apakah dia menjadi pihak yang dirugikan atau tidak,” kata Ade saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).

Warga atas nama Muhammad Aslam sebelumnya menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aslam meminta majelis hakim PTUN membatalkan kebijakan PTUN atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan istilah lain.

Salah satu poin gugatan Aslam juga meminta ganti rugi akibat penerapan PPKM yang dilakukan pemerintah selama ini. Ganti rugi dihitung dengan pendapatan Rp300 ribu di hari biasa dan Rp1 juta di akhir pekan terhitung sejak PPKM berlaku pada 3 Juli lalu.

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tidak hanya Aslam yang mengalami kerugian selama masa pandemi. Menurut dia, dalam kondisi seperti sekarang, semua orang mengalami hal serupa dengan Aslam.

“Semua rakyat Indonesia, bahkan secara global juga merasakan, kalau dihitung secara materi pasti rugi, tapi kan ini wabah global. Siapa yang harus dipersoalkan? Kan, itu pertanyaannya. Jadi ini salah siapa? Apakah salah orang per orang? Tidak bisa juga seperti itu,” ujarnya.

Ade yakin majelis hakim PTUN akan menolak gugatan Aslam. Majelis, kata dia, juga akan mempertimbangkan urgensi dan alasan-alasan pengajuan gugatan tersebut.

“Kalau memang tidak dipenuhi dan kriteria hukumnya tidak ini, ya saya yakin akan ditolak,” ujarnya.

Ade mengatakan sejatinya kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah merupakan upaya untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar virus corona. Ia juga meminta seluruh pihak melihat bahwa kebijakan ini untuk merespons situasi darurat.

“Betul ada keterbatasan, tapi ya kita harus melihatnya, wabah pandemi ini, memang melihat dari sudut pandang dalam kondisi darurat, kita enggak bisa melihatnya dari kondisi normal,” ujar Ade.

“Enggak bisa dibandingkan dengan normal. Dulu dapat sehari Rp500 ribu contohnya, sekarang ada PPKM, penghasilan Rp100 ribu. Ya seperti itu semuanya, tidak hanya di Indonesia, secara umum, secara global seperti itu,” papar Ade.

Aslam merupakan pedagang angkringan. Dia meminta majelis hakim membatalkan kebijakan PPKM, karena tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam gugatan, Aslam meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Presiden Jokowi untuk menghentikan PPKM atau kebijakan lain yang tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, Aslam juga meminta majelis hakim PTUN mewajibkan Jokowi mencopot Luhut Binsar Pandjaitan dari jabatan Koordinator Pelaksanaan PPKM.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending