Berita
Wakil Ketua MPR Ungkap UUD 1945 Harus Diperlakukan Sebagai Konstitusi yang Hidup
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa UUD 1945 harus diperlakukan sebagai ‘The Living Constitution’ atau konstitusi yang hidup. Artinya, konstitusi bisa dilakukan perubahan atau tidak sesuai keperluan dan keinginan rakyat. “Contohnya, kini sedang hangat wacana tentang perlunya muncul Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen UUD, itu boleh-boleh saja jika rakyat menghendaki […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa UUD 1945 harus diperlakukan sebagai ‘The Living Constitution’ atau konstitusi yang hidup. Artinya, konstitusi bisa dilakukan perubahan atau tidak sesuai keperluan dan keinginan rakyat.
“Contohnya, kini sedang hangat wacana tentang perlunya muncul Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amandemen UUD, itu boleh-boleh saja jika rakyat menghendaki dan memang jika berdampak baik. Yang tidak boleh adalah, proses amandemen itu dilakukan dan digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek, apalagi kepentingan politik kelompok tertentu,” kata Arsul, dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI di Komplek Parlemen, Senin, (6/9/2021).
Dia menambahkan, MPR sangat berhati-hati dalam menyikapi wacana tersebut sejak pertama kali digulirkan. Yakni melalui rekomendasi yang diterima MPR periode 2019-2024 dari MPR periode 2014-2019. Yakni untuk melakukan pengkajian amandemen terbatas UUD terkait PPHN dengan payung hukum TAP MPR.
“Mengapa kami sangat hati-hati, sebab di MPR periode lalu ada dinamika soal PPHN ini yaitu, ada 7 fraksi plus kelompok DPD menyetujui PPHN dengan payung hukum TAP MPR dan ada 3 fraksi menyetujui PPHN, namun dengan payung UU. MPR periode sekarangpun dan di tengah masyarakat ada perbedaan pendapat soal ini,” jelas Arsul.
Untuk informasi kepada masyarakat agar bisa lebih memahami terkait amandemen, Arsul Sani mengatakan, amandemen hanya bisa terwujud melalui aturan dan prosedur yang ditetapkan Pasal 37 UUD Tahun 1945. salah satunya pada ayat (1) berbunyi ‘Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat’.
“Di MPR, sampai saat ini usul tersebut belum ada. Saya sendiri berharap agar PPHN jika memang baik untuk rakyat Indonesia dan sebagai jalan memperlancar perjalanan bangsa ini menuju cita-cita Indonesia yang maju dan sejahtera, mesti mendapat dukungan,” kata Arsul
Dia menambahkan, “Arah ke sana sudah terlihat dengan banyak yang sepakat soal PPHN-nya. Tinggal bagaimana mencari jalan tengah untuk pembahasan payung hukumnya. Rakyat mesti bersabar sebab saat ini negara dan kita semua sedang fokus mengatasi pandemi COVID-19,” jelas Arsul.
-
RIAU23/09/2026 11:45 WIBWartawan dan Pejabat Bengkalis Adu Mekanik di Haornas 2026
-
POLITIK23/09/2026 11:00 WIBPuan: Wacana Capres 2 Partai Belum Resmi
-
NASIONAL23/09/2026 06:00 WIBDPR: Jangan Tunggu Kapal Tenggelam Baru Bergerak
-
EKBIS23/09/2026 11:15 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Sentuh Rp2,63 Juta
-
NUSANTARA23/09/2026 12:15 WIBDosen ISI Yogyakarta Dinonaktifkan
-
EKBIS23/09/2026 09:00 WIBEvita Nursanty Bongkar PR Kendaraan Listrik Indonesia
-
EKBIS23/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau, Mendadak Ambruk ke 6.264
-
JABODETABEK23/09/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Hari Ini

















