Berita
Gegara Lerai Kelahi, Prajurit TNI Tewas di Cimanggis Depok
AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik. “Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro […]
AKTUALITAS.ID – Prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo meninggal dunia karena ditusuk saat mencoba melerai perkelahian. Seorang pria berinisial I ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (22/9) sekitar malam. Saat itu seseorang berinisial M dan A terlibat konflik.
“Konflik tersebut berkelanjutan, (lalu) inisial M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polrestro Depok, Jumat (24/9/2021).
Setelahnya, tersangka I yang merupakan rekan dari M menusuk korban H dan mengenai paha sebelah kanan.
Ditengah keributan itu, korban Yorhan yang merupakan prajurit TNI datang dan mencoba melerai. Namun, nahas ia justru ditusuk oleh tersangka I.
“Tiba-tiba korban (prajurit TNI) ini datang untuk melerai, niatnya baik untuk merelai tetapi secara spontanitas tersangka langsung menusukkan pisau tepat di dada sebelah kiri korban,” tutur Imran.
Setelah ditusuk oleh tersangka, korban Yorhan sempat berusaha menyelematkan diri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah menyelamatkan diri sejauh 50 meter dari lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan keesokan harinya atau pada Kamis (23/9) kemarin sekitar pukul 06.00 WIB. Sementara untuk korban berinisial A menderita luka tusuk di paha sebelah kanan dan menjalani perawatan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka I dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka I dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
-
OTOTEK23/04/2026 21:00 WIBMaret 2026, Daihatsu Berhasil Menjual 5.054 unit Gran Max
-
JABODETABEK23/04/2026 21:30 WIBBesok! Hari Transportasi Nasional, Pemprov DKI Gratiskan Transum
-
EKBIS23/04/2026 22:00 WIBMentan: Tidak Ada Kenaikan Harga Beras Meski Isu Biaya Kemasan
-
RAGAM23/04/2026 22:30 WIBOrang Tua Diminta Selektif Dalam “Sharenting” Untuk Cegah “Cyber Grooming”
-
NUSANTARA23/04/2026 23:30 WIBTNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
-
EKBIS23/04/2026 23:00 WIBJembatan Digital di Jalur Langit: Strategi Indosat Membantu Jamaah Haji Tetap Terhubung
-
JABODETABEK24/04/2026 06:30 WIBJangan Lupa, Perpanjang SIM di Lokasi Ini
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 06:00 WIBMeraba Misi Digitalisasi Dukcapil Mimika Menuju Integrasi Satu Data

















