Berita
Polda Riau Ringkus Pengedar 81 Sabu Jaringan Malaysia
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta. “Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan […]
AKTUALITAS.ID – Polda Riau meringkus AS (52) dan HS (47) serta menyita 81 kg sabu yang didatangkan seorang warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dikatakan bakal diedarkan di Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan, dan Jakarta.
“Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangerang, bernama Abu,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, diberitakan Antara, Minggu (17/10/2021).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menjelaskan penangkapan ini awalnya dari informasi jaringan narkotika internasional pada awal Oktober.
Setelah penyelidikan dan pengintaian, polisi menangkap AS di sebuah rumah di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Jaringan itu masuk dari luar negeri dengan sasaran Aceh-Riau. Namun, narkoba itu terendus sedang berada di Kota Pekanbaru,” kata Victor.
Setelah AS ditangkap, kepolisian menelusuri kasus hingga menggeledah rumah kontrakan AS di Pekanbaru kemudian menemukan 32 bungkus sabu di kotak rokok.
“AS mengakui narkoba itu milik seseorang bernama Agam (warga asal Aceh) yang berada di Malaysia. Dari penangkapan AS, polisi langsung melakukan pengembangan. Kemudian, polisi kembali menangkap pelaku lainnya, yakni seorang wanita yang inisial HS,” katanya.
HS ditanggap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara. Setelah itu kepolisian menggeledah rumah kontrakannyad di Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sabu.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelas Victor.
-
RAGAM10/02/2026 15:30 WIBLibur Panjang! Ini Kalender Libur Awal Ramadan dan Idulfitri 2026 untuk Siswa SD-SMA
-
RAGAM10/02/2026 13:30 WIBBukan Cuma Hujan, Peneliti BRIN Ungkap 3 Penyebab Utama Jakarta Sering Banjir
-
POLITIK10/02/2026 14:00 WIBRespons Wacana Zulhas di Pilpres 2029, Sekjen PSI: Cawapres Urusan Pak Prabowo
-
RIAU10/02/2026 19:30 WIBKasus Gajah Mati di Konsesi PT RAPP Estate Ukui, Begini Penjelasan Kapolres Pelalawan
-
POLITIK10/02/2026 13:00 WIBPKS Belum Tentukan Sikap Soal Prabowo Maju Pilpres 2029
-
DUNIA10/02/2026 15:00 WIBIran Klaim Bom AS Belum Meledak Masih Ada di Situs Nuklir
-
OLAHRAGA10/02/2026 16:00 WIBGol Donyell Malen Bawa AS Roma Unggul 2-0 Atas Cagliari
-
FOTO10/02/2026 21:58 WIBFOTO: Istana Gelar Rapat Pimpinan TNI-POLRI

















