Berita
Meski Masih Penyidikan, Jokowi Restui KPK Lelang Benda Sitaan
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021. Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo merestui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang sitaan kasus korupsi sejak tahap penyidikan. Hal itu dituang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.
Barang sitaan kasus korupsi bisa dilelang asal memenuhi tiga syarat, yaitu lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanan tinggi. Lelang tidak boleh dilakukan untuk barang sitaan yang bersifat dilarang dijualbelikan/diedarkan menurut undang-undang.
“Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi pasal 3 PP Nomor 105 Tahun 2021.
Lelang barang sitaan saat tahap penyidikan dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasa hukumnya. Permintaan persetujuan dilayangkan penyidik atau penuntut umum.
Tersangka dan kuasa hukum punya waktu tiga hari untuk menjawab permintaan persetujuan itu. Apapun jawaban tersangka dan kuasa hukum, proses lelang tetap akan digelar.
“Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, penyidik atau penuntut umum dapat melanjutkan proses lelang benda sitaan,” bunyi pasal 5 ayat (5) peraturan tersebut.
Pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pasal 47A hasil revisi UU KPK memberbolehkan pelelangan barang sitaan.
Meski begitu, tak ada rincian mekanisme pelelangan. Pasal 47A ayat (2) menyebut ketentuan pelelangan barang sitaan kasus korupsi diatur dalam peraturan pemerintah.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
RAGAM02/02/2026 00:10 WIBPadi Gelar Konser Dua Delapan
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas

















