Berita
Bos Media di Jatim Dijebeloskan ke Bui
AKTUALITAS.ID – Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) dipastikan tidak bisa lagi tidur nyenyak dirumahnya. Ya, Tatang resmi dijebloskan ke penjara setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh RSUD dr Soedomo, Trenggalek. Tatang akan menginap dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan. TI dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek. […]
AKTUALITAS.ID – Bos media di Surabaya, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) dipastikan tidak bisa lagi tidur nyenyak dirumahnya. Ya, Tatang resmi dijebloskan ke penjara setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh RSUD dr Soedomo, Trenggalek.
Tatang akan menginap dibalik jeruji besi selama 20 hari kedepan. TI dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Trenggalek.
Dikutip Jawapos, Tatang tiba di Rutan Kelas II-B Trenggalek Jumat (19/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba, ia dikawal tim Kejaksaan Negeri Trenggalek. Mengenakan kacamata, jaket hitam, baju putih, dan celana hitam, Tatang langsung digelandang masuk rutan untuk mengurus proses administrasi terkait penahanannya. Sebenarnya, pihak kejaksaan sudah ingin melakukan penahanan sejak Kamis (18/7/2019).
“Namun, karena berbagai faktor, hal itu baru bisa dilakukan malam ini,” ungkap Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa.
Sebelum resmi dijebloskan ke penjara, Tatang memang sempat meminta izin untuk menjalani perawatan. Alasannya, ia merasa kondisinya kurang fit. Akhirnya, jaksa pun mengabulkan permintaan Tatang dan langsung membawanya ke RSUD dr Soedomo untuk dilakukan cek kesehatan.
“Memang benar, berdasar pemeriksaan dokter, tersangka memiliki riwayat penyakit jantung dan gula darahnya naik. Makanya, dokter menyarankan agar dirawat sampai kondisinya pulih dan itu merupakan prosedur yang harus dijalani,” bebernya.
Setelah menjalani perawatan, dokter akhirnya memastikan kondisinya membaik dan langsung dijebloskan ke penjara. Jika terbukti bersalah, Tatang yang disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Terhitung mulai hari ini tersangka menjalani hukuman 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Lulus.
Untuk diketahui, Tatang Istiawan Witjaksono (TI) alias Dr H Istiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek.
Berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejari, TI diketahui turut serta dalam kasus tersebut. TI yang saat itu juga sebagai pemilik PT Surabaya Sore bekerja sama dengan beberapa pihak yang merugikan negara hingga mencapai Rp 7,3 miliar. Itu dibuktikan dengan posisi TI saat itu sebagai pemilik PT Surabaya Sore bekerja sama dengan PDAU Trenggalek untuk membentuk PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS), sebuah perusahaan di bidang percetakan yang kini diketahui mangkrak.
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
NASIONAL13/02/2026 22:00 WIBWaka MPR Dorong Pengembangan Energi Nuklir demi Ketahanan Energi dan Net Zero 2060
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara

















