Berita
Gunakan Sabu, DJ Chantal dan 3 Pria Dijadikan Tersangka
AKTUALITAS.ID – Polisi mengamankan tiga pria saat penangkapan disk jockey (DJ) Chantal Dewi terkait penggunaan sabu di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, (16/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan saat ini Chantal bersama tiga pria itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Menangkap dan menetapkan sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama saudari CD, yang tadi ditampilkan, pekerjaan DJ. Kedua, AG, 35 tahun. DS, laki-laki 44 tahun. SM laki-laki 45 tahun,” ujar Zulpan, Kamis, (17/3/2022).
Ketiga pria itu tidak dihadirkan dalam konferensi pers hari ini. Alasan tidak dihadirkan tiga pria tersebut, kata Zulpan, karena mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intens terkait asal usul narkotika yang mereka miliki, yang harus dilakukan pengejaran secara cepat,” kata Zulpan.
Chantal ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu yang belum diketahui berapa banyak jumlahnya.
-
POLITIK09/10/2026 07:00 WIBPKB Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran
-
NUSANTARA09/10/2026 07:30 WIBGunung Anak Krakatau Erupsi Saat Senja
-
EKBIS09/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Nyaris Jebol ke Bawah 6.000
-
POLITIK09/10/2026 11:02 WIBGolkar Pastikan Prabowo Maju Lagi di 2029
-
EKBIS09/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Sentuh Rp2,572 Juta per Gram
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
JABODETABEK09/10/2026 08:30 WIBGeger! Mayat Perempuan Terikat Ditemukan di Kamar Kos
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
















