Berita
MK Resmi Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi,
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Anwar Usman.
Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.
“Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya,” kata Guntur Hamzah.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.
“Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK,” kata Arief.
Oleh karena itu, ujar Arief melanjutkan, kewenangan presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.
MK menilai penting untuk menyamakan ketentuan tentang periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022. [Ari Wibowo]
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:10 WIBSengketa Kapiraya, Pemkab Mimika Fokus Susun Peta Hak Ulayat
-
POLITIK24/02/2026 18:30 WIBUsulan Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen
-
PAPUA TENGAH24/02/2026 19:46 WIBPasca Temuan Penjualan Ilegal, DPRK Mimika Desak Evaluasi Pendistribusian Minyakkita
-
OTOTEK24/02/2026 19:00 WIBUji Tabrak ANCAP, SUV Denza B8 dari BYD Dapat Lima Bintang
-
POLITIK24/02/2026 20:30 WIBBanyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik
-
NUSANTARA24/02/2026 20:00 WIBBripda MS Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Keluarga Korban
-
RAGAM24/02/2026 23:00 WIBChristine Hakim Menangis Ceritakan Perannya di Film
-
EKBIS24/02/2026 19:30 WIBBawang Merah Brebes Tembus Pasar Internasional

















