Berita
Kemenkes akan Tarik Produk Kesehatan Bermerkuri
Merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dirjen Kesmas), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kirana Pritasari mengingatkan resiko terpapar Merkuri. Logam berat yang memiliki bentuk elemental (metal), anorganik (garam merkuri) dan merkuri organik (methylmercury) dari bioakumulasi sangat beracun dan berpotensi membahayakan bagi kesehatan.
“Risiko terhadap kesehatan masyarakat sangat tinggi ya. Apabila kita menghirup uap merkuri, itu bisa menyebabkan kerusakan sistem saraf, mengganggu pencernaan maupun sistem kekebalan tubuh, gangguan paru-paru, ginjal dan lainnya,” kata Kirana, di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Kirana menyebut jika logam berat tersebut juga terhirup janin, bayi atau anak-anak, maka resikonya dapat menimbulkan dampak buruk seperti kelumpuhan otak, cacat mental, kejang, gangguan pertumbuhan, kebutaan sampai pada kematian.
“Sejak tahun 2015 sudah mulai ada pembatasan terhadap penggunaan bahan-bahan bermerkuri. Namun, masih banyak sektor selain kesehatan yang menggunakan merkuri antara lain industri, pertambangan emas dan bahan bangunan karena kalau langsung dihapus juga berimbas ke perekonomian. Ini Ironis juga,” terangnya.
Namun, sejak tahun 2019 ini, Kemenkes segera menarik alat-alat kesehatan bermekuri di fasilitas pelayanan kesehatan. Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lembaga lain beserta pemerintah di daerah, Kemenkes akan memenuhi target 100% alat-alat kesehatan bebas merkuri pada tahun 2020 mendatang.
“Di samping sektor ekonomi, memang ada beberapa tantangan dalam upaya menghapus alat kesehatan bermekuri. Kita juga harus menyiapkan langkah-langkahnya,” katanya.
Pertama, lanjut Kirana, identifikasi jumlah alat kesehatan bermerkuri ada berapa banyak dan bentuknya apa saja. Langkah penarikannya seperti apa?
“Terakhir, bagaimana cara kita memusnahkannya itu harus berkoordinasi dengan KLHK,” jelas Kirana.
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
RIAU25/08/2026 19:30 WIBPadamkan Api Karhutla, Kapolres Pelalawan Terima 30 Unit Oksigen Portabel untuk Personel
-
NUSANTARA25/08/2026 20:00 WIBRatusan Hektare Tahura Arjuno Hangus Dilalap Api
-
DUNIA25/08/2026 21:00 WIBHarga BBM Iran Bisa Tembus Rp11 Ribu
-
JABODETABEK25/08/2026 22:00 WIBSejumlah Rumah di Duren Sawit Hangus Terbakar
-
OASE26/08/2026 05:00 WIBQS Al-Maidah & Al-Jumu’ah Tegaskan Seruan Adzan
-
DUNIA25/08/2026 18:00 WIBDilaporkan Hilang, Wanita Brasil Ditemukan Disekap Eks Pacar

















