NASIONAL
Bawaslu Minta KPU Masukkan Lima Eks Koruptor ke DCT Pemilu
Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. “Sudah kami serahkan (salinan putusannya),” ujar Abhan, Ahad (14/10).
Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. “Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT),” tegas Abhan.
Hingga Ahad, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. “Baru itu (lima putusan saja),” tambah Abhan.
Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.
Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan jika berdasarkan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019 sepanjang kelimanya memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD. “Iya harus dimasukkan (ke dalam DCT calon anggota DPD),” ujar Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10) malam.
Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata

















