Berita
KPU Minta DPR Revisi Terbatas UU Pemilu
Revisi terbatas demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi terbatas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi terbatas demi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kalau UU sebenarnya kebutuhan yang mendesak, kan pilkadanya mau sekarang, masa tahun depan. Pasca-eluarnya UU No 7 itu beberapa memang harus berubah,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Perubahan itu, lanjut dia, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yakni DPR melakukan revisi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Desakan terhadap revisi terbatas UU Pemilu, kata Arief, KPU merasa perlu mengatur tentang aturan terpidana korupsi yang mencalonkan diri dalam pemilu.
“KPU juga perlu merevisi mengenai e-rekapitulasi untuk melengkapi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Arief menyebutkan, revisi terbatas UU Pemilu dapat memperkuat PKPU. “KPU kan mengatur dalam aturan KPU. Pembuat UU mengatur dalam UU, otoritas dan kewenangannya. Kalau mau kuat, ya, tentu dari UU-nya,” ujarnya.
Oleh karena itu, KPU akan mendorong Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi terbatas UU Pemilu. “Kami bicara itu dalam rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Mudah-mudahan pembahasan itu, ide itu, bisa mendorong mereka segera revisi,” kata Arief.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan adanya revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini diperlukan salah satunya untuk merealisasikan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada 2020.
“Ada alasan sangat kuat bahwa untuk Pilkada 2020 harus dilakukan revisi terbatas untuk pilkada,” kata Titi.
Menurut dia, Peraturan KPU saja tidaklah cukup, maka perlu dibuat pasal dalam undang-undang yang mengatur pelarangan eks koruptor maju di pilkada.
sumber : Antara
-
POLITIK11/08/2026 13:00 WIBSBY Absen Sidang MPR, Demokrat Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas
-
NUSANTARA11/08/2026 14:00 WIBApi Makin Merambat, 899 Hektare Bromo Terbakar
-
DUNIA11/08/2026 15:00 WIBTrump Tuntut Iran Bayar Darah Korban Timur Tengah
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya
-
NUSANTARA11/08/2026 23:00 WIBGunung Semeru Erupsi 8 Kali pada Selasa 11 Agustus 2026
-
NASIONAL11/08/2026 16:00 WIBPengamat: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
-
DUNIA11/08/2026 18:00 WIBMojtaba Khamenei Reshuffle Militer Iran
-
NUSANTARA11/08/2026 19:00 WIBAsap Karhutla Ganggu Penerbangan ke Tanjung Puting

















