Berita
Perluasan Ganjil Genap, 153 Kendaraan Ditilang di Jakbar
Barang bukti yang disita ada 122 SIM dan 31 STNK.
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 153 kendaraan bermotor jenis mobil diberi tindakan langsung (tilang) atau diberi bukti pelanggaran karena melintasi kawasan perluasan kawasan ganjil genap Jakarta Barat dengan plat genap di tanggal ganjil.
“Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin.
Hari menyebut jumlah tersebut berasal dari 5 ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Muruk, kemudian di Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman.
Pada data jumlah kendaraan yang ditilang, Hari menyebut mayoritas pengendara sudah memahami terkait jalur yang terkena perluasan ganjil genap.
“Dari hasil penindakan 153 kendaraan yang ditilang persentasinya kecil. Berarti di situ masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu,” kata Hari.
“Jadi nanti kita lihat lagi di hari kedua turun atau naik atau hari ketiga bagaimana nanti kita akan evaluasi,” kata dia menambahkan.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak ganjil-genap di beberapa wilayah dan pintu masuk-keluar gerbang tol di antaranya:
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Letjend S. Parman, Jalan Hayam Wuruk Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Pintu Besar Selatan.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka dan maksimal denda Rp500.000. [Antara/Rizkydhan]
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
NASIONAL09/07/2026 21:30 WIBKementerian Kebudayaan Mulai Program Film Kepahlawanan, Fokus Angkat Sejarah 1945–1950
-
RIAU09/07/2026 22:00 WIBMahasiswa UNRI Edukasi Diabetes, Warga Teluk Pambang Diajak Manfaatkan TOGA
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti

















