Berita
Ical: Golkar Terbuka Bergabungnya Jokowi, Namun Tetap Ikuti Aturan Partai
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Aburizal Bakrie (Ical), memberikan tanggapan positif terhadap isu potensi kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai kader partai.
Meskipun demikian, Ical menegaskan bahwa prinsip dan aturan partai akan tetap dipertahankan, terutama terkait mekanisme pemilihan ketua umum.
Ical menjelaskan bahwa menjadi ketua umum Partai Golkar memiliki syarat yang jelas, yakni menjadi pengurus DPP Partai Golkar minimal lima tahun atau satu periode. Hal ini menunjukkan pentingnya proses kaderisasi dan komitmen terhadap aturan yang ada di internal partai.
“Iya, bukan ketua umum, kan ada peraturannya (jadi ketum) masih lima tahun (harus jadi) pengurus (Partai Golkar),” ungkap Ical, menegaskan pentingnya konsistensi terhadap aturan partai.
Meskipun demikian, Ical juga memberikan gambaran tentang cara alternatif bagi seseorang untuk menjadi ketua umum di Golkar. Salah satunya adalah melalui dukungan penuh dari seluruh kader di tingkat provinsi. Ini menunjukkan bahwa kader-kader di tingkat provinsi atau pengurus DPD memiliki peran yang signifikan dalam merumuskan dan menyetujui perubahan terkait persyaratan calon ketua umum.
“Iya mungkin saja (bisa dirubah AD/ART) kalau mau. Kalau (semua) daerah mau, iya (bisa),” ujar Ical, memberikan gambaran bahwa perubahan tersebut harus melalui kesepakatan yang luas di seluruh struktur partai di tingkat provinsi.
Pernyataan Ical ini mencerminkan sikap terbuka Partai Golkar terhadap potensi kedatangan tokoh-tokoh seperti Jokowi atau Gibran sebagai kader, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan aturan yang telah menjadi landasan partai dalam menjalankan proses politik dan organisasinya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
DUNIA07/12/2025 22:00 WIB23 Tewas dalam Kebakaran Kelab Malam di Goa India
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya

















