Berita
Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta pada hari Senin.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh kepada semua pekerja tanpa skema cicilan, baik mereka yang berstatus tetap maupun kontrak.
Selain itu, Menaker Ida mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016. THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Meskipun ada ketentuan minimum yang harus dipenuhi, Menaker Ida mendorong perusahaan untuk memberikan THR yang lebih baik kepada pekerja.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan imbauan ini, perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban
-
POLITIK29/10/2025 11:00 WIBKPU: Digitalisasi Pemilu Memerlukan Peningkatan Kapasitas SDM

















