Berita
Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Sesuai Ketentuan

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan pentingnya perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker Jakarta pada hari Senin.
Dalam Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024, disebutkan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh kepada semua pekerja tanpa skema cicilan, baik mereka yang berstatus tetap maupun kontrak.
Selain itu, Menaker Ida mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016. THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan diberikan satu bulan gaji penuh, sedangkan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.
Meskipun ada ketentuan minimum yang harus dipenuhi, Menaker Ida mendorong perusahaan untuk memberikan THR yang lebih baik kepada pekerja.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ujarnya.
Diharapkan dengan imbauan ini, perusahaan di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NUSANTARA01/07/2025 12:30 WIB
Indonesia Masuk Peringkat 5 Dunia dengan Jumlah Penderita Diabetes Terbanyak