Berita
Membangun Keadilan Sosial: Peran Zakat, Sedekah, dan Infak dalam Islam
AKTUALITAS.ID – Zakat, Sedekah, dan Infak adalah konsep penting dalam agama Islam yang melibatkan pemberian kepada yang membutuhkan.
Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, ketiganya memiliki perbedaan yang jelas dalam praktek dan maknanya.
1. Zakat:
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Zakat memiliki aturan yang jelas mengenai jenis harta yang dikenai zakat, seperti harta simpanan, emas, perak, dan lain-lain. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setelah melewati batas tertentu.
2. Sedekah:
Sedekah adalah bentuk pemberian sukarela yang tidak diwajibkan oleh agama. Sedekah bisa berupa harta, waktu, atau bakat, dan tidak memiliki aturan tertentu mengenai jumlahnya. Sedekah bisa diberikan kepada siapa pun dan kapan pun, dan sifatnya lebih bersifat sukarela dan spontan.
3. Infak:
Infak memiliki arti memberikan harta atau bantuan kepada orang lain dengan tujuan yang baik, seperti kegiatan amal atau kemanusiaan. Infak juga bersifat sukarela, namun seringkali digunakan untuk proyek-proyek tertentu, seperti pembangunan masjid, pemberian beasiswa, atau bantuan bagi korban bencana.
Meskipun ketiganya berbeda dalam aturan dan sifatnya, Zakat, Sedekah, dan Infak semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu mereka yang membutuhkan dan memperbaiki kondisi sosial dalam masyarakat.
Dalam praktiknya, umat Islam seringkali mempraktekkan ketiganya sebagai bagian dari kewajiban agama dan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor

















