Connect with us

Jabodetabek

Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek

Published

on

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar pajak, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan keliling Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat Keliling) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Senin.

Menurut akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut ini lokasi dan waktu operasional layanan Samsat Keliling di berbagai wilayah:

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.

3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00-14.30 WIB.

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, pukul 08.00-14.00 WIB dan TMP Kalibata, pukul 09.00-14.00 WIB.

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00-14.00 WIB.

6. Kota Tangerang: Halaman Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas, pukul 08.00-14.00 WIB.

7. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake Cipondoh, pukul 09.00-12.00 WIB.

8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong, pukul 16.00-19.00 WIB.

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur, pukul 09.00-12.00 WIB.

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda dan Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.

11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jabebeka Semarang, pukul 08.00-11.00 WIB.

13. Depok: Halaman Parkir Samsat, pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, pukul 08.00-12.00 WIB.

14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, pemilik kendaraan harus membawa beberapa dokumen, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa harus mengunjungi kantor Samsat yang mungkin jauh dari tempat tinggal mereka. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending