Berita
Mantan Ketua MK : Keluarkan Perppu KPK, Presiden tak Mungkin Diimpeachment
Perppu hak subjektif Presiden
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menanggapi isu Perppu UU KPK. Menurut Hamdan, Perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ya itukan wewenang subjektif dari presiden,” kata Hamdan, kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Hamdan menekankan bahwa Perppu merupakan hak subjektif Presiden yang nantinya dapat diterima atau ditolak DPR. Sebagai hak subjektif Presiden, Hamdan mengatakan presiden tidak bisa diimpeach.
“Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subyektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin diimpeach,” ujarnya.
Hamdan menilai segala sesuatu kewenenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Hal itu juga sama terjadi terhadap DPR.
“Sama dengan DPR kalau menolak Perppu, apa diimpeach juga? Ini kewenangan dari UUD. Jadi segala kewenangan yang diberikan UUD dijalankan dengan itikad baik, tidak bisa dihukum,” ucapnya.
Ketika ditanyakan perlu tidaknya Presiden mengeluarkan Perppu UU KPK, Hamdan mengatakan perlu dipertimbangkan dengan baik. Hamdan mengungkapkan perlu dilihat sisi keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.
“Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya kenapa enggak?” sebutnya.
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















