JABODETABEK
Minggu, Layanan SIM Keliling Tersedia di Dua Lokasi Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di dua lokasi berbeda pada Minggu (29/9). Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan tersebut tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit (Jakarta Timur), serta di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Layanan ini beroperasi dengan waktu terbatas, yakni dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas SIM Keliling ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke lokasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
1. SIM yang masih berlaku (A atau C).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
3. Mengisi formulir yang disediakan di lokasi.
4. Mengikuti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan.
Penting untuk diperhatikan, layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Bagi yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Perlu dicatat, perpanjangan SIM untuk golongan B1 dan B2 tidak dilayani di mobil SIM Keliling. SIM jenis ini harus diperpanjang di Satpas karena dokumennya diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas. Jangan lewatkan kesempatan ini, terutama bagi warga Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang berada dekat dengan lokasi SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda Metro Jaya menjadi solusi cepat dan efisien bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka. Dengan persyaratan yang mudah dan lokasi yang strategis, warga Jakarta diharapkan bisa memanfaatkan layanan ini tepat waktu agar terhindar dari denda akibat SIM yang sudah kadaluarsa. (KAISAR/RAFI)
-
NUSANTARA30/12/2025 19:05 WIBMenteri LH Tinjau Banjir Bincau Kalimantan Selatan
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs

















