JABODETABEK
Polisi Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Peredaran Obat Golongan G Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Pihak kepolisian Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat golongan G ilegal di wilayah Sawah Besar, dengan menangkap dua orang tersangka. Penangkapan dilakukan berbasis laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Karang Anyar.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengamatan terhadap seorang pria berinisial AZH (23) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ungkap Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah obat terlarang, antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Alprazolam.
Lebih lanjut, AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria yang dikenal berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.
AZH juga mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp100.000 per hari untuk menjual obat-obatan tersebut, yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung benzodiazepin, mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa AZH kini menghadapi tindakan hukum berdasarkan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang juga melaksanakan operasi serupa dan berhasil menangkap pria berinisial BS (23).
Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan peredaran obat keras, penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah di depan GOR Benhil. Di lokasi tersebut, ditemukan ratusan butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
“Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut saat penggerebekan dilakukan. BS kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringannya,” tutur Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S P Sembiring.
BS juga dikenakan Pasal sejenis mengenai peredaran obat keras tanpa izin edar, sama dengan AZH.
Kedua kasus ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Investigación lanjutan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini. (Damar Ramadhan)
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL28/05/2026 14:30 WIBPolemik Kurban Presiden Rp100 Miliar, Akademisi: APBN Bukan untuk Ibadah Personal
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama
-
JABODETABEK28/05/2026 09:30 WIBJakarta Siaga Banjir Rob Hingga Awal Juni 2026
-
DUNIA28/05/2026 08:00 WIBIran Tegaskan Tak Akan Diam Usai Serangan AS
-
JABODETABEK28/05/2026 07:30 WIBSIM Mau Habis? Buruan ke 5 Lokasi Ini Sebelum Tutup

















