Sidang Suap Meikarta, Rp 16 Miliar Demi Izin Keluar


AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan suap proyek Meikarta memasuki babak baru. Empat terdakwa atas kasus tersebut menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung hari ini, Rabu (19/12/2018).

Dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut, Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.

“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000,” ungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Selain itu, Jaksa mengungkapkan uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.

“Supaya Neneng Hassanah Yasin menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan surat keputusan keterangan lingkungan hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” jelasnya.

Dalam dakwaan tersebut, dugaan dana suap juga digunakan sebagai “pelicin” pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan tersebut memuat rincian dugaan aliran dana suap yang didistribusikan ke sejumlah penyelenggara negara yang rinciannya sebagai berikut:

  1. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,83 miliar dan SGD90 ribu;
  2. Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp1 miliar dan SGD90 ribu;
  3. Kepala Dinas PUPR Jamaludin sebesar Rp1,2 miliar dan SGD90 ribu;
  4. Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor sebesar Rp952 juta;
  5. Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta;
  6. Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta; dan
  7. Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR Tina Karini Suciati Santoso sebesar Rp 700 juta.
slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>