Rachmawati Laporkan Peraturan KPU No 5 ke Mahkamah Agung


AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri melayangkan uji materi atau judicial review terkait Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 44/DMJT.5/HUM/5/2019.

Wakil Ketua BPN tersebut terpanggil untuk mengajukan uji materi sebagai rakyat Indonesia yang merasa dirugikan atas pemberlakuan ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU RI No.5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.

“Hari ini saya melakukan pencapaian gugatan ke MA itu dapat nomornya, tadi temen-temen yang membawa tim sembilan,” ujar Rachmawati di kediamannya, Jalan Jati Padang, Pasar Minggu, Senin (13/5/2019).

Rachmawati menerangkan dirinya merasa perlu untuk melayangkan gugatan melawan Ketua KPU. Hal itu dikarenakan bahwa banyak temuan dari BPN perihal adanya kecurangan pada saat proses rekapitulasi data situng.

“Karena begini, teman-teman dari BPN 02 melakukan laporan jugake Bawaslu, tentang perhitungan suara kami duga banyak sekali bentuk kecurangan yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” ujarnya.

Pihaknya menerangkan terdapat kesalahan sejak dari awal peraturan KPU, dan telah melanggar konstitusional. Sehingga terjadi banyaknya kecurangan dalam proses perhitungan suara.

“Jadi hulunya kita periksa dulu, kenapa bisa jadi kecurangan ternyata di hulunya menurut kami,” tambahnya.

Menurutnya, proses perhitungan suara harus dihentikan lantaran terjadi banyaknya kecurangan.

“Peraturannya itu sudah cacat hukum atau melanggar hukum sudah tidak bisa diteruskan, harusnya hasil KPU itu dihentikan demi hukim, supaya produk PKPU ini tentang kecurangan ini bersinambungan ada semacam payung hukumnya, karena di konklusi kita dari KPU sendiri enggak tahunya pemerintahnya,” tutupnya. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>