Politikus PDIP Dorong Komisi III DPR Usut Jual Beli Suara di Malaysia


Masinton Pasaribu /Ist.

AKTUALITAS.ID – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu berharap praktik jual beli suara dan adanya surat suara sampah dalam PSU Pos Kuala Lumpun dibawa ke ranah pidana pemilu.

“Saya akan mendorong ini dibawa ke ranah pidana melalui Gakumdu Pemilu, agar sindikat mafia jual beli surat suara yang berlangsung setiap Pemilu di Kuala Lumpur dapat dibongkar,” ujar Masinton melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/5/2019).

Masinton menambahkan, kasus mafia pemilu dalam PSU Malaysia ini juga harus mengusut penyelenggara pemilu, yakni PPLN Kuala Lumpur.

“Termasuk juga aktor utama yang memodali dan mendalangi praktik jual beli suara di Kuala Lumpur dapat diseret ke pengadilan Indonesia,” tegasnya.

Melalui Komisi III DPR RI, Masinton akan mendorong dan mengawal kasus tersebut supaya betul-betul ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan Kejaksaan RI yang merupakan bagian dari Gakumdu Pemilu.

“Marwah Pemilu Indonesia yang jujur, adil dan transparan di Luar Negeri, khususnya Malaysia dapat terselenggara dengan baik dalam Pemilu berikutnya. Harus ada pelajaran tegas untuk mereka yang mempermainkan suara rakyat,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>