Berita
Amnesti Kian Dekat, Baiq Nuril tak Henti Ucap Terima Kasih
AKTUALITAS.ID – Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI. Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, setelah DPR RI […]
AKTUALITAS.ID – Perjuangan korban pelecehan seksual yang justru dipidana dengan UU ITE mencari amnesti kian dekat. Surat pertimbangan amnesti telah diserahkan Presiden RI Joko Widodo ke DPR RI.
Pada Senin (16/7), surat Rekomendasi presiden untuk amnesti Baiq Nuril dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus). Artinya, setelah DPR RI memberikan pertimbangannya, dan disetujui presiden, amnesti pun bakal diraih Nuril.
Baiq Nuril yang beberapa langkah lagi bakal mendapatkan keadilan pun tak henti mengucap syukur. “Alhamdulillah alhamdulillah alhamdulillah,” kata Baiq Nuril saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (16/7).
Baiq Nuril mengucapkan pada seluruh pihak yang dinilainya telah memberikan dukungan dalam upayanya menempuh amnesti. Nuril mengucapkan terima kasih pada media massa berperan besar dalam meningkatkan simpati publik untuk mendukungnya.
Baiq Nuril juga mengucap terima kasih pada Presiden RI Joko Widodo yang telah merespons amnestinya ke DPR RI. “Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan (presiden) untuk memberikan amnesti kepada saya,” kata Baiq Nuril.
Tak lupa Nuril juga berterima kasih pada kuasa hukumnya dan teman-temannya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terus memberikan dukungan pada dirinya. Baiq Nuril mengakui, langkah mendapatkan amnesti belum tuntas sepenuhnya.
Namun, sampainya surat Presiden RI bernomor R-28/pres/07/2019 tanggal 15 Juli 2019 bertajuk Pertimbangan atas Amnesti kepada Sdr Baiq Nuril Maknun sudah membuatnya banyak bersyukur. “Ini aja sudah… sudah sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak, mudah-mudahan perjuangan ini sampai pada titiknya,” kata Baiq Nuril.
MA menolak PK Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang merekam pelecahan terhadapnya. Baiq justru dijerat dengan UU ITE dengan putusan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkannya.
-
POLITIK01/08/2026 06:00 WIBJPPR Desak KPU RI Lepas Rekrutmen KPUD
-
NASIONAL01/08/2026 07:00 WIBKPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi DJKA Medan
-
OASE01/08/2026 05:00 WIBPesan Tegas Al-Qur’an untuk yang Sering Menyalahkan Keadaan
-
NASIONAL01/08/2026 10:00 WIBKPK: Pemanggilan Raja Juli Tergantung Bukti
-
JABODETABEK01/08/2026 06:30 WIB5 Titik SIM Keliling Jakarta Resmi Dibuka
-
EKBIS01/08/2026 07:30 WIBPertamax Resmi Turun Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/08/2026 09:30 WIBPramono Perintahkan Pagar Tinggi Mal Dibongkar
-
NUSANTARA01/08/2026 08:30 WIBBMKG Ungkap Daerah Paling Parah Dilanda Kekeringan

















