Sri Mulyani: Jokowi Setujui Kebijakan Mobil Listrik


Meteri Keuangan RI, Sri Mulyani /Ist

AKTUALITAS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan dua kebijakan baru untuk industri ototmotif. Kebijakan tersebut akan diapresiasikan untuk mengubah iklim industri otomotif dalam negeri yang telah dinanti dua tahun lalu. 

Dua Kebijakan tersebut adalah peraturan Presiden dan peraturan Pemerintah. Sri Mulyani menjelaskan kedua kebijakan tersebut. Pertama, peraturan pemerintah untuk menciptakan percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transfortasi, sedangkan peraturan menteri ditujukan untuk perubahan pajak yang berhubungan dengan klasifikasi kendaraan dan misi otomotif. 

Sri Mulyani berpendapat “dua proses kebijakan tersebut telah selesai,” dia telah menandatangi draf PP dan telah diajukan ke meja Sekretariat Negara. Proses selanjutnya hanya tinggal menunggu tanda tangan Jokowi agar dapat diimplementasikan. 

Kementerian perindustrian telah membuat peta jalan yang menyatakan produksi mobil Indonesia bisa mencapai 1,5 juta unit dan 250 ribu unit di antaranya merupakan produksi ekspor. 

Peraturan Pemerintah lebih spesifikasi untuk mengubah pengkategorian kendaraan yang menyangkut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  PnBM yang baru dikatakan tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan, tetapi pengenaanya dihitung berdasarkan emisi gas buang dan kapasitas mesin 4.000 cc. 

Untuk mendukung industri kendaraan bermotor berbasis baterai, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai macam insentif. Diantaranya tax holiday, tax allowance, bea masuk ditanggung pemerintah, pembangunan infrastruktur seperti stasiun pengisian listrik, bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan swap baterai serta sertifikat kompetensi sumber daya manusia dan produuk. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>