Jual Satwa Secara Online, Pedagang Ini Ditangkap Polisi


Ilustrasi UU ITE / Istimewa

AKTUALITAS.ID – Bisnis online yang dijalankan oleh dua lelaki ini akhirnya kandas sudah. Sudahlah akunnya dipastikan akan ditutup, JM dan IG juga bakal ngendon di balik jeruji besi.

Selasa (30/7/2019), warga Dumai dan Rokan Hilir (Rohil), Riau ini tertangkap tangan petugas Ditreskrimsus Polda Riau saat mau jual beli satwa dilindungi di pelataran parkir Wizh Hotel Pekanbaru.

Dalam konfrensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Riau Rabu (31/7/2019), Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan kalau keduanya tertangkap setelah tim siber Polda Riau menyigi akun facebook milik salah satu tersangka bernama

“Jimmy Dumai Riau”. Akun ini sengaja dibikin untuk menjajakan satwa-satwa dilindungi di Riau secara online.

“Dari operasi itu, kita menyita 3 ekor kancil (satu sudah mati), 20 ekor burung betet, 2 ekor buaya muara, 3 ekor burung Nuri Tanau, 1 ekor Kukang dan 1 ekor beruk,” rinci Sunarto.

Dari pengakuan tersangka kata Sunarto, mereka baru lima bulan menjalankan bisnis ilegal itu. Sebelumnya keduanya sudah menjual beberapa satwa dilindungi seperti burung elang, macan akar, ular dan sebagainya. Harga tertinggi satwa yang ditawarkan mencapai Rp1,5 juta.

“Mereka dapat satwa itu dari masyarakat yang berburu. Hasil buruan itu dibeli melalui akun facebook tadi, ada juga yang dicari sendiri,” Katanya.

Lebih jauh Sunarto menyebut, satwa dilindungi tadi dijual ke Medan Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Jakarta.

“Kita masih lakukan pendalaman,” ujar Sunarto.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan, bahwa penindakan yang dilakukan oleh Polda Riau fokus pada perlindungan ekosistem hayati, bukan mengarah pada kerugian negara.

“Dua tahun belakangan, ini kali ketiga kita membongkar kasus yang sama. Perdagangan satwa dilindungi memang marak terjadi. Ini bukti tegas kita untuk menindak pelaku tindak pidana ini,” katanya.

Saat ini kedua tersangka diproses di Polda Riau. Sementara barang bukti diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDS) Riau untuk dilakukan perawatan dan pelepasliaran.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>