Ganjil-Genap untuk Sepeda Motor Harus Dikaji Mendalam


AKTUALITAS.ID – Rencana Pemprov DKI yang bakal menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor dinilai tak bertentangan dengan aturan hukum.

Pengamat transportasi Budiyanto menilai, dalam regulasi Undang-Undang No 22 tahun 2009 dan PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen, Rekayasa dan kebutuhan lalu lintas bahwa pembatasan lalu lintas diperbolehkan pada kawasan tertentu waktu dan jalam tertentu.

“Baik itu kendaraan perseorangan, kendaraan barang, sepeda motor dan seterusnya,” jelas Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/7/2019).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, dari aspek hukum, rencana itu diperbolehkan atau tak bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan.

Hanya mungkin yang perlu diperhatikan adalah bahwa sepeda motor populasinya cukup banyak dari semua strata masyarakat.

“Sehingga perlu ada pengkajian yang mendalam baik dari aspek filosifis, sosial, ekonomi, keamanan dan penguatan aspek hukum serta aspek kelalulintasan,” jelas Budiyanto.

Budiyanto menganggap, dari aspek keamanan perlu dikaji karena sepeda motor populasinya cukup tinggi. “Sehingga resistensi yang berkaitan dengan masalah keamananpun relatif tinggi juga,” imbuh dia.

Dari aspek keamanan dan keselamatan memang sepeda motor memiliki resistensi keselamatan yang cukup tinggi yakni sebanyak 63 persen sebagai penyumbang angka kecelakaan hingga pelanggar aturan

Hal yang perlu menjadi pertimbangan adalah kalau jangka panjang tak efektif karena populasinya akan bertambah terus seiring dengan pertambahan kendaraaan bermotor lainya.

Budiyanto menyarankan, untuk jangka panjang lebih baik digulirkan saja program ERP (electronic road pricing/jalan berbayar) yang sebelumnya sudah diprogramkan Pemda DKI .

“Ingat bahwa kalau kita berbicara masalah lalu lintas dimensinya sangat luas. Karena menyangkut urat nadi kehidupan,cermin budaya dan modernitas,” pungkas Budiyanto.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>