Berita
Tak Mau Dipindahkan, ASN Bisa Pensiun Dini
Tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) belum dibuat. Menurut dia, pemindahan ini tidak akan dilakukan segera.
“Masih kejauhan. Ibu kotanya saja belum ada,” kata Bima pada, Selasa (27/8/2019).
Seperti dilansir republika, saat ini, tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru. Menurut Bima, apabila menolak dipindahkan para ASN bisa saja mengajukan pensiun dini. Namun, pensiun dini tersebut juga memiliki aturan tidak bisa langsung dilakukan oleh siapa saja.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan pensiun dini terdapat di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Di dalam UU tersebut dinyatakan pensiun dini dapat diberikan bagi PNS yang berusia minimum 50 tahun dan telah bekerja minimum 20 tahun.
“Bisa saja mengajukan pensiun dini, tidak harus berkaitan dengan pemindahan ibu kota,” kata Ridwan.
Sementara itu, terkait ASN yang tidak termasuk di dalam syarat aturan tersebut tentunya tidak bisa mengajukan pensiun dini. Ridwan mengatakan, sejak CPNS, para abdi negara tersebut sudah disumpah bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI.
-
JABODETABEK19/08/2026 20:30 WIBJPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bangun Paulus Karena di Luar Materi Hukum
-
RIAU20/08/2026 07:30 WIBKarhutla Riau Hantam Kawasan Harimau Sumatra
-
NASIONAL20/08/2026 10:00 WIBErna Sari Dewi Bongkar Rantai Lemah Keselamatan Kapal
-
NUSANTARA19/08/2026 23:00 WIBOTK Serang Polsek Asologaima
-
JABODETABEK20/08/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Selimuti Ibu Kota
-
NUSANTARA20/08/2026 08:30 WIBKotawaringin Barat Perpanjang Darurat Karhutla
-
OASE20/08/2026 05:00 WIBHamil di Luar Nikah, Boleh Dinikahi?
-
DUNIA19/08/2026 21:00 WIBErdogan Gagalkan Rencana Gila CIA

















