Berita
Tak Mau Dipindahkan, ASN Bisa Pensiun Dini
Tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) belum dibuat. Menurut dia, pemindahan ini tidak akan dilakukan segera.
“Masih kejauhan. Ibu kotanya saja belum ada,” kata Bima pada, Selasa (27/8/2019).
Seperti dilansir republika, saat ini, tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru. Menurut Bima, apabila menolak dipindahkan para ASN bisa saja mengajukan pensiun dini. Namun, pensiun dini tersebut juga memiliki aturan tidak bisa langsung dilakukan oleh siapa saja.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan pensiun dini terdapat di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Di dalam UU tersebut dinyatakan pensiun dini dapat diberikan bagi PNS yang berusia minimum 50 tahun dan telah bekerja minimum 20 tahun.
“Bisa saja mengajukan pensiun dini, tidak harus berkaitan dengan pemindahan ibu kota,” kata Ridwan.
Sementara itu, terkait ASN yang tidak termasuk di dalam syarat aturan tersebut tentunya tidak bisa mengajukan pensiun dini. Ridwan mengatakan, sejak CPNS, para abdi negara tersebut sudah disumpah bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI.
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NUSANTARA15/10/2026 13:30 WIBGunung Sibayak Tak Bisa Didaki Selama Sebulan
-
NASIONAL15/10/2026 12:30 WIBPKP Gandeng Djarum dan Astra untuk Renovasi Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
POLITIK15/10/2026 13:00 WIBDKPP Terima Lima Aduan terkait Putusan MK
-
NASIONAL15/10/2026 11:00 WIBKomnas HAM Bidik Tanggung Jawab Negara soal Karhutla Kalbar
-
EKBIS15/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 15 Oktober 2026 Turun Rp13.000

















