Korban Malapraktik RSUD Kabupaten Bekasi Sebut Uang Kerahiman tak Masuk Akal


Taufik Hidayat (tengah) bersama kuasa hukunya Rio Saputro dan Aan saat menunjukkan berkas gugatannya usai menjalani sidang di PN Cikarang. AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Taufik Hidayat, pasien BPJS kesehatan yang juga korban dugaan malapraktik salah satu dokter di RSUD Kabupaten Bekasi, menolak uang kerahiman sebesar Rp50 juta dari Pemkab Bekasi. Pasalnya, jumlah uang tersebut dinilai tak masuk akal dan tak manusiawi.

Taufik mengaku dirinya sudah menghabiskan uang sekitar Rp150 juta untuk biaya pengobatan tangannya termasuk transport dan uang makan.

”Saya untuk pegang mouse computer, dan memutar gas motor saja tidak bisa seperti dulu kala saat sebelum operasi, belum lagi angkat-angkat barang. Jadi sama saja ini tangan saya menjadi cacat,” ungkap Taufik kepada Aktualitas.id, Selasa (17/9/2019).

Dia mengaku harus merasakan cacat atas dugaan malapraktik di rumah sakit tersebut. Sebab lengan tangan kanannya sudah tidak lagi berfungsi dengan baik setelah dilakukan tindakan operasi.

Konidisi tangannya itu, kata dia, juga berdampak pada penurunan pendapatannya. Pasalnya, dia tidak dapat mengerjakan pekerjaan yang seharusnya menggunakan tetikus (mouse) pada komputer.

”Jadi mouse (tetikus) ini buat kalau saya jualan produk, karena tidak digunakan saya hanya mendapatkan gaji Rp4 juta per bulan. Namun ketika tangan saya berfungsi memainkan mouse bisa mendapatkan tujuh sampai delapan juta rupiah per bulan,” ujarnya.

”Saya ini korban, saat itu pernah berkomunikasi dengan dokter Aldico. Ia mengakui apabila bersalah. Jadi kalau Rp50 juta, sangat tidak pantas, sebab kerugian dari materi saja sudah ratusan juta. Belum lagi kesakitan yang rasakan pada tangan kanan,” tambahnya.

Kuasa Hukum Taufik, Rio Saputro, menambahkan, kliennya sudah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan berobat dan operasional.

”Ya bantuan kerahiman yang disebutkan ditolak, dan kami akan melanjutkan lagi pada sidang pekan depan di Hari Kamis,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Suhup, menuturkan, uang kemanusiaan yang diberikan senilai Rp50 juta merupakan bentuk perhatian dari pemerintah daerah.

Dia menyatakan, uang kerahiman yang diberikan bukan untuk permadamaian ataupun pemerintah mengakui kesalahan.

“Ini kan proses sidangnya masih mediasi, namun dari pemerintah daerah disediakan Rp50 juta bentuk kemanusiaan. Dan kalau tidak mau nanti akan dibahas kembali pada sidang lanjutan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi disebut mengajak damai terkait gugatan dugaan malapraktik kepada peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Taufik Hidayat. Menurut Taufik, hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda mediasi yang digelar belum lama ini.

Meskipun ada upaya perdamaian, Taufik meminta pihak RSUD untuk memperbaiki pelayanan supaya tidak ada korban dugaan malapraktik seperti apa yang sudah dialaminya.  ”Saya minta pergantian pengobatan medis yang lebih baik, namun tidak menggunakan BPJS Kesehatan melainkan jalur umum,” harapnya. [Kiki Budi Hartawan/Rizkydhan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>