AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersyukur Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). Pasalnya, revisi UU KPK akan membuat lembaga antirasuah lebih kuat.
“Pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan Hak Asasi Manusia,” kata politikus PDI Perjuangan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Pria Tapanuli Tengah itu pun berbicara tentang poin Revisi UU KPK yang memperkuat lembaga antirasuah. Poin itu yakni kelembagaan KPK bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
“Kemudian, penghentian penyidikan dan penuntutan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun.Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum,” lanjut dia.
Selanjutnya, Yasonna menyinggung tentang izin mendapatkan penyadapan. Itu menurut dia memperkuat KPK, terutama dari sisi penegakan HAM.
“Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung Hak Asasi Manusia,” ungkap dia.
Poin lainnya yang memperkuat KPK yakni status kepegawaian. Setelah Revisi UU KPK disahkan, pegawai di lembaga antirasuah merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang.
“Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili presiden, dengan mengucap syukur, presiden menyatakan setuju rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang,” timpal dia. [Umamah/Rizkydhan]