Berita
KPU Siapkan E-Rekap Untuk Pilkada 2020
KPU akan yakinkan masyarakat dalam penggunaan E-Rekap
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief mengatakan, lembaganya akan menyiapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik (e-rekap) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
“Makanya perlu ada perubahan kultur. Kita harus yakinkan publik, edukasi publik bahwa data ini bisa jadi sumber data resmi. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kan sudah ada yang mengatakan, data digital itu bisa dijadikan sebagai data resmi,” ujar Arief di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (30/11/2019).
KPU menjelaskan, sistem e-rekap mirip dengan cara kerja sistem hasil penghitungan suara (situng) yang diterapkan pada pemilu lalu. Ada beberapa tahapan dan proses yang disempurnakan sehingga hasil e-rekap bisa ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.
Arief menanggapi polemik situng yang sempat diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, setiap teknologi informasi berpotensi diserang, termasuk e-rekap.
“Tetapi apakah mereka diam saja? Tidak. Mereka pasti memproteksi diri, membentengi. Sama dengan yang dilakukan KPU, kita upload, kamu serang ini sampai rusak hancur kosong saya masih punya backup-nya,” kata Arief.
Ia mengatakan KPU akan menyiapkan infrastruktur dan teknologi yang bisa membentengi e-rekap agar tidak dimasuki serangan peretas atau hacker. Hal ini agar hasil rekapitulasi elektronik menjadi data yang valid untuk ditetapkan menjadi hasil penghitungan suara nasional.
“Kita harus memikirkan bagaimana membentengi supaya serangannya tidak tembus. Bagaimana kalau serangannya tembus kita harus melakukan apa, itu harus disiapkan semua,” kata dia.
Dengan penggunaan e-rekap ini, proses penghitungan suara secara manual tak akan dilakukan. Durasi menunggu penetapan hasil penghitungan suara tak perlu menunggu waktu selama 35 hari. Dengan menggunakan e-rekap, KPU menargetkan hasil sudah didapatkan maksimal lima hari.
Arief menyebut, penggunaan e-rekap ini juga akan lebih transparan sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan penyelenggaraan pemilu semakin profesional. Namun, ia berharap implementasi e-rekap diatur dalam undang-undang tentang pemilu dan pilkada. [Munzir]
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
NUSANTARA04/10/2026 12:30 WIBGempa Pagi Hari Luluhlantakkan Rumah Warga di Sumba
-
DUNIA04/10/2026 12:00 WIBDemo Siswa Meledak, 2.000 Orang Ditangkap di Prancis
-
EKBIS04/10/2026 16:00 WIBMenhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
















