Berita
Serang Petugas, Tiga Begal Truk Gula Dilumpuhkan Timah Panas
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya. Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat […]
AKTUALITAS.ID – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Rasya Khadafi mengatakan pihaknya menangkap komplotan begal truk gula di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.
Polisi mengamankan AN alias MS (43), AM alias WM (48), CS (43), WO alias YK (42), dan BS alias BU bin MS (21). Polisi mendapat laporan truk yang sedang menuju ke sebuah perusahaan di Jakarta Selatan itu dibegal di tengah jalan.
“Mendapat Iaporan kejadian tersebut, tim Jatanras Restro Jakbar melakukan penyelidikan dan penyisiran jalan Daan Mogot dan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan tim Jatanras mencurigai Iima orang Iaki-Iaki dengan sebuah truk yang siap jaIan sedang mindahin atau ngepok barang,” katanya di Polres Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Peristiwa itu terjadi pada November 2019 lalu. Saat melakukan pengecekan, polisi menemukan lima ton gula pasir dalam truk para pelaku dan langsung diamankan ke Polres Jakarta Barat.
“Saat dilakukan pengecekan di dalam truk adalah karung yang berisi gula pasir sebanyak lima ton gula (100 Karung), kemudian para begal, itu tertangkap tangan oleh tim Jatanras Restro Jakbar dan selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ditangkap, tiga pelaku berusaha menyerang petugas. Polisi pun melepaskan tembakan kepada ketiganya.
“Saat ditangkap, tersangka AM alias WM bin DI, tersangka CS bin MS, dan tersangka AN alias MS berusaha menyerang petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dan diberikan penolongan medis oleh petugas,” ucap Rasya.
Peristiwa ini menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
-
RIAU03/10/2026 13:49 WIBKapolri Rotasi Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
-
JABODETABEK03/10/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini
-
OASE03/10/2026 05:00 WIBNgeri! Ini Ancaman Allah untuk Para Penipu
-
JABODETABEK03/10/2026 05:30 WIBAwas! Akhir Pekan Jakarta Diguyur Hujan
-
DUNIA03/10/2026 08:00 WIBSingapore Airlines Stop Terbang ke Dubai hingga Desember
-
NASIONAL03/10/2026 15:00 WIBKuliah Umum di Akpol, Irjen Herry Heryawan: Pemimpin Polri Harus Mampu Membaca Perubahan
-
NUSANTARA03/10/2026 07:30 WIBGeger! Kolonel TNI Pesan Sabu dari Pacar Pemasok Narkoba
-
NASIONAL03/10/2026 06:00 WIBArrmanatha Nasir Jadi Menlu, Andina: Diplomasi Harus Berorientasi Kepentingan Nasional

















