Dewan Pengawas KPK, PKS: Pemberantasan Korupsi Jadi Memble


Ilustrasi (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dinilai penindakan menjadi memble. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble,” ujar Pipin, Senin (13/1/2020).

Menurut dia, dengan kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas maka berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis.

“Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya,” jelasnya

Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul.

Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi maka tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

“Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam UU KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Salah satunya yang sudah lama disorot terkait keberadaan Dewan Pengawas KPK.

Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas.

Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1×24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>