SK Pemberhentian Wahyu Setiawan, Istana Tunggu Putusan DKPP


Sekretaris Kabinet Pramono Anung, (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Surat Keputusan (SK) Presiden mengenai pemberhentian Komisioner KPU Wahyu Setiawan sampai saat ini belum keluar. Istana masih menunggu putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Meski Wahyu sudah menyatakan secara terbuka mengenai pengunduran diri, Pramono tetap menghargai proses di DKPP. Menurut dia, SK pemberhentian Wahyu harus dilandasi aturan hukum.”Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya,” ujarnya seperti dikutip detik.com.

DKPP hari ini telah mengelar sidang kode etik terhadap tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. DKPP akan menggelar rapat pleno membahas dan menentukan putusan terhadap Wahyu malam ini.

“Kita berharap malam ini majelis segera musyawarah ambil keputusan apakah Wahyu ini terbukti langgar kode etik atau tidak. Dan kalau terbukti UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik telah menegaskan seperti apa sanksinya. Kalau terbukti, kita ukur sejauh mana derajat pelanggaran,” kata Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan rapat pleno di DKPP akan digelar tertutup. Dia berharap putusan hasil sidang etik soal Wahyu Setiawan bisa disampaikan pada Kamis (16/1/2020) besok. [ANT]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>