Berita
Kasus Asabri, Kapolri Perintahkan Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). “Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan,” kata Kapolri Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ia menjelaskan tim gabungan itu […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk tim gabungan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Saya sudah memerintahkan Kabareskrim untuk membuat tim gabungan,” kata Kapolri Idham di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Ia menjelaskan tim gabungan itu terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tim gabungan itu, kata Idham, akan melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan atas kasus penyelewengan dana yang diperkirakan merugikan negara Rp10 triliun hingga 16 triliun itu.”Kita kan baru masuk dalam taraf proses verifikasi penyelidikan, tentu langkah-langkah progresnya akan kita lihat ke depan, dan nanti itu akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin oleh Bapak Kabareskrim,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada kepolisian.”Karena dari 940 atau 980 ribu prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri,” katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Artinya, kata dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Bahkan, Mahfud mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan sebab akan berbenturan.”Kalau sudah polisi, ya, polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di UU, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK,” ia menambahkan.
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
POLITIK18/05/2026 11:00 WIBLegislator Wanti-wanti IKN Bisa Jadi “Kota Hantu”
-
EKBIS18/05/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas Hingga 3 Persen
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 13:00 WIBPrabowo Tegaskan Penyelewengan MBG Akan Ditindak Tanpa Ampun
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
RIAU18/05/2026 10:45 WIBBupati Pelalawan Zukri Misran Berkomitmen Perangi Narkoba

















