Omnibus Law, PKS Tolak Hapus Aturan Jaminan Produk Halal


Ilustrasi omnibus-law, FOTO/IST

AKTUALITAS.ID – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keberatan dengan draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus ketentuan produk bersertifikat halal dan Perda Syariah. Pasalnya, sertifikat halal mengatur soal makanan dan minuman bagi umat Islam.

“Kita punya keyakinan dan kepercayaan, apa yang kita makan dan minum dalam kehidupan kita sesuai dengan aturan Tuhan yang Maha Esa,” ujar anggota Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, guna meningkatkan iklim investasi di Indonesia tak perlu menghapus sertifikat halal lewat Omnibus Law. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.

“Janganlah gara-gara Omnibus Law itu membuat (sertifikat halal) jadi hilang, janganlah Omnibus Law ini membuat sesuatu aturan yang sudah detai malah jadi hilang,” ujar Aboe Bakar.

Ia meyakini, Islam tak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama.

“Sertifikat halal itu adalah menggambarkan kita punya keyakinan bahwa produk-produk yang kita malan dan minum jelas halal haramnya,” ujar Aboe Bakar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>